
Jadi dalam kolom
agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh dikosongkan. Pengosongan kolom ini
diperuntukan bagi penduduk yang memiliki kepercayaan lain diluar enam
kepercayaan yang diakui di Indonesia.
Namun
menurut Kepala Bidang (Kabid)
Informasi dan Perkembangan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Habib Salim, bagi penduduk yang agamanya sudah diakui, wajib diisi. ”Hanya yang memiliki kepercayaan lain
diluar enam agama itu saja yang bisa dikosongkan,” katanya Rabu (30/3)
Hingga saat ini
data yang tercatat di Dispendukcapil, mayoritas
penduduk Jember beragama Islam. Sementara agama dengan penganut paling sedikit
adalah Konghu Chu yaitu sebanyak 112 warga. Untuk yang menganut kepercayaan
lain, tercatat ada sebanyak 360 penduduk. Yang dimaksud dengan kepercayaan lain
ini seperti animisme (kepercayaan pada roh leluhur).
Formulir
permintaan pembuatan KTP dari Dispendukcapil juga sudah menyediakan pilihan
diluar keenam agama yang diakui tersebut. “Yang memiliki kepercayaan diluar
enam kepercayaan itu mencentang pilihan lainnya. Kolom agama di KTP nanti akan
menjadi kosong,” tambahnya.
Habib Salim menjelaskan
untuk pembaruan UU Adminduk ini, pihaknya baru mensosialisasikan mengenai masa
berlaku e-KTP seumur hidup dan pembuatan akta kelahiran yang telah lewat
tenggat. “Kalau yang pengosongan agama memang belum,” tuturnya. (midd)