Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit
Resmob Polres Jember Wilayah Timur Senin kemarin, (14/3) berhasil menangkap 5
tersangka yang diduga melakukan beberapa kejahatan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan.
Penangkapan 4 tersangka Senin,
(14/3) oleh Aiptu Dwi Joko Prayitno bersama 4 anggotanya Sanusi Bin Johan (32
th), alamat KTP ganda; Dusun Sasi Mumbul RT 002 RW 009 Desa Sukosari Sukowono
dan Dusun Krajan Wetan RT 005 RW 001 Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten
Banyuwangi.
Sanusi ditangkap atas
dugaan sebagai pelaku Curas (pencurian dengan pemberatan) yang dilakukannya di
dua TKP berbeda. Yaitu di Kantor SDN 01 Garahan Kec. Sempolan dan SDN 01
Kalisat. Demikian disampaikan KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Sudjilan
“ Di
TKP SDN 01 Garahan terjadi pada Rabu, 23 Februari 2016 sebagaimana Laporan
Polisi Polsek Nomor : LP/K/18/II/2016/Jatim/Sek Sempolan. Sedangkan di TKP SDN
02 Kalisat terjadi pada hari Minggu, 13 Maret 2016 sekitar pukul 02.00
WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/19/II/2016/Jatim/Sek
Kalisat”. Jelasnya
Dari
pengembangan, Tim Resmob akhirnya menangkap 3 tersangka lain sebagai penadah.
Ketiganya masing Imron Bin Sulaiman (23 th), pekerjaan Wiraswasta,
dan Iwan Setiawan Bin Toryo, (29 th), pekerjaan tani, keduanya warga Dusun
Mumbul Desa Randu Agung Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dan tersangka
terakhir adalah Hendrik J.S bin Eli, (35 th), alamat Jl. Imam Sukarto Ds.Balet
baru Kec. Sukowono Kab. Jember.
Dari
kediaman 4 tersangka, petugas menyita sejumlah barang elektronik sebagai barang
bukti (BB). Di antaranya TV LCD merek Advance 21 inc, DVD playaer merek LG
warna Hitam, laptop merek Thosiba, proyektor, helm standart warna hijau, taplak
kain, DVCD merek Extend dan 2 buah speker merek LA Bass. Keempatnya saat
ini diamankan di tahanan Polres Jember untuk kepentingan penyidikan dan
terancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1),
Ayat (2) KUHP.// (edw)