Translate

Iklan

Iklan

Pelaku Curas dan Penadah Diringkus Polisi

3/14/16, 15:30 WIB Last Updated 2016-03-20T21:22:21Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Unit Resmob Polres Jember Wilayah Timur Senin kemarin, (14/3) berhasil menangkap 5 tersangka yang diduga melakukan beberapa kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan 4 tersangka Senin, (14/3) oleh Aiptu Dwi Joko Prayitno bersama 4 anggotanya Sanusi Bin Johan (32 th),  alamat KTP ganda; Dusun Sasi Mumbul RT 002 RW 009 Desa Sukosari Sukowono dan Dusun Krajan Wetan RT 005 RW 001 Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.

Sanusi ditangkap atas dugaan sebagai pelaku Curas (pencurian dengan pemberatan) yang dilakukannya di dua TKP berbeda. Yaitu di Kantor SDN 01 Garahan Kec. Sempolan dan SDN 01 Kalisat. Demikian disampaikan KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Sudjilan

“ Di TKP SDN 01 Garahan terjadi pada Rabu, 23 Februari 2016 sebagaimana Laporan Polisi Polsek Nomor : LP/K/18/II/2016/Jatim/Sek Sempolan. Sedangkan di TKP SDN 02  Kalisat terjadi pada hari Minggu, 13 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 WIB  berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/K/19/II/2016/Jatim/Sek Kalisat”. Jelasnya

Dari pengembangan, Tim Resmob akhirnya menangkap 3 tersangka lain sebagai penadah. Ketiganya masing Imron Bin Sulaiman  (23 th), pekerjaan Wiraswasta,  dan Iwan Setiawan Bin Toryo, (29 th), pekerjaan tani, keduanya warga Dusun Mumbul Desa Randu Agung Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dan tersangka terakhir adalah Hendrik J.S bin Eli, (35 th), alamat Jl. Imam Sukarto Ds.Balet baru Kec. Sukowono Kab. Jember.

Dari kediaman 4 tersangka, petugas menyita sejumlah barang elektronik sebagai barang bukti (BB). Di antaranya TV LCD merek Advance 21 inc, DVD playaer merek LG warna Hitam, laptop merek Thosiba, proyektor, helm standart warna hijau, taplak kain, DVCD merek Extend dan 2 buah speker merek LA Bass. Keempatnya saat ini diamankan di tahanan Polres Jember untuk kepentingan penyidikan dan terancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5  KUHP Jo pasal 65 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.// (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Curas dan Penadah Diringkus Polisi

Terkini

Close x