
Demikian
disampaikan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam pembekalan Orientasi Kepemimpinan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) Gedung Badan Pengelolaan Sumber
Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Jumat (22/4)
Hal-hal atau area
yang rawan korupsi harus
diketahui oleh para Kepala Dearah. Baik itu kebijakan yang tidak sesuai,
suap perda, menyuap oknum aparat hukum. “harusnya
Kepada Daerah sudah paham bahwa itu dilarang, namun masih saja dilakukan," kata Tjahjo.
Politisi asal
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga
menjelaskan dengan sistem pengawasan petugas sudah berjalan dengan baik. Pihaknya
juga sudah bekerja sama dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membangun
sistem pencegahan dan pengawasan.
“Kami juga sudah mengusulkan kepada KPK untuk membuka cabang di
tiap-tiap provinsi. Kemungkinan pejabat daerah yang korupsi disebabkan
karena kekhilafan, tapi ada juga yang disengaja," ungkapnya disambut tawa
peserta yang hadir.
Sementara itu,
Bupati Jember dr.Hj.Faida, MMR menyatakan kesiapanya bekerja
sesuai koridor hukum. “Kami
pada dasarnya siap melakukan perubahan terutama mentalitas Sumber Daya Manusia
terutama seluruh PNS di jajaran Pemkab Jember untuk bekerja sesuai dengan Tugas
Pokok dan Fungsi masing-masing, “ ucapnya.
Bupati
perempuan pertama di Jember ini tidak ingin hal-hal negatif dilakukan oleh oknum
pegawai. “Pungutan-pungutan liar inilah awal
terjadinya korupsi yang harus kita hilangkan. Kita bekerja tulus demi
masyarakat Jember untuk Jember baru lebih baik ke depan, “ imbuhnya.