Translate

Iklan

Iklan

Pemerintah Awasi Keberadaan Orang Asing Di Indonesia

4/01/16, 16:30 WIB Last Updated 2016-04-02T06:07:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Pemerintah terus awasi keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipai adanya upaya penyelundupan manusia, penyelundupan narkotika, masuknya faham terorisme dan radikalisme.

Perlu kewapadaan terhadap para Warga Negara baik lokal maupun non lokal, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya penyelundupan manusia, narkotika dan sejenisnya,

Karena hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, butuh pengawasan bukan hanya oleh Pemerintah Indonesia namun juga oleh semua warga Negara Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen Perundang-undangan Widodo Eka Cahyana Dalam kunjungannya di Jember Jumat (1/4)

Dirjen Kemenkumham dan Dirjen Perundang-undangan Keimigrasian Pusat ke Kabupaten Jember disambut Bupati Jember Dr Faida MMR dan seluruh unsur Forpimda. Pertemuan tersebut digelar di Hotel Aston Jember. Acara yang dimulai pukul 08.00 dilanjutkan ke Bandara Notohadinegoro.

Disamping persoalan penyelundupan manusia, narkotika, Widodo juga menyinggung maraknya peredaran Narkotika dan masuknya faham terorisme dan radikalisme. “ini harus mendapat perhatian serius, agar keberadaaan sindikat itu bisa di minimalisir”.  Tegasnya.

Sementara Dirjen Kemenkumham menurut Rony F Sompie, untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 69,  Menteri Hukum dan HAM sudah membentuk pengawasan orang asing di tingkat Pusat.

Karena di Daerah seperti di kabupaten Jember ini ada kantor imigrasi klas 2, dan sudah ada jalur tranportasi udara dimungkinkan banyak orang asing yang akan datang ke jember. Untuk itu diamanatkan membentuk pengawasan di wilayahnya.

“Dengan adanya transportasi udara kita harus mulai mengawasi orang asing, kita berharap dukungan semua fihak agar kebijakan pemerintah yang memberikan bebas visa kunjungan kepada 169 negara itu bisa mendatangkan wisatawan mancanegara yang luar biasa, namun tidak disalahgunakan” tegasnya.

Jember salah-satu destinasi penting karena tetangga Bali, sehingga perlu pengawasan extra. “Untuk itu Kami membentuk tim khusus pengawasan orang asing udara (Timpora) di setiap bandara di Indonesia. tim ini akan berlanjut kepada tim pengawasan orang asing yang ada di darat,” jelasnya.

Dalam hal ini pihak keimigarsian akan bekerja extra untuk mengecek visa bagi para pendatang,apakah itu visa ijin tinggal ataukan visa kunjungan. “bila ditemukan kesalahan dalam penggunaan ijin maka mereka bisa diberi sangsi tindakan hokum”. Tegasnya.

Sebelum mereka diberi tindakan adminitrasi keimigrasian kata  F Sompie  dirinya akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan “Maka kita bisa melakukan proses hukum sebelum mereka di deportasi kenegara asalnya,” pungkasnya. (eros/jok)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Awasi Keberadaan Orang Asing Di Indonesia

Terkini

Close x