
Perlu kewapadaan terhadap para Warga Negara baik lokal
maupun non lokal, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya penyelundupan
manusia, narkotika dan sejenisnya,
Karena hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, butuh pengawasan bukan hanya oleh Pemerintah Indonesia
namun juga oleh semua warga Negara Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen
Perundang-undangan Widodo Eka Cahyana Dalam kunjungannya di Jember Jumat (1/4)
Dirjen Kemenkumham dan Dirjen Perundang-undangan
Keimigrasian Pusat ke Kabupaten Jember disambut Bupati Jember Dr Faida MMR dan
seluruh unsur Forpimda. Pertemuan tersebut digelar di Hotel Aston Jember. Acara
yang dimulai pukul 08.00 dilanjutkan ke Bandara Notohadinegoro.
Disamping persoalan penyelundupan manusia, narkotika, Widodo
juga menyinggung maraknya peredaran Narkotika dan masuknya faham terorisme dan
radikalisme. “ini harus mendapat perhatian serius, agar keberadaaan sindikat
itu bisa di minimalisir”. Tegasnya.
Sementara Dirjen Kemenkumham menurut Rony F Sompie, untuk
menjalankan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal
69, Menteri Hukum dan HAM sudah membentuk
pengawasan orang asing di tingkat Pusat.
Karena di Daerah seperti di kabupaten Jember ini ada kantor
imigrasi klas 2, dan sudah ada jalur tranportasi udara dimungkinkan banyak
orang asing yang akan datang ke jember. Untuk itu diamanatkan membentuk pengawasan
di wilayahnya.
“Dengan adanya transportasi udara kita harus mulai mengawasi
orang asing, kita berharap dukungan semua fihak agar kebijakan pemerintah yang memberikan
bebas visa kunjungan kepada 169 negara itu bisa mendatangkan wisatawan mancanegara
yang luar biasa, namun tidak disalahgunakan” tegasnya.
Jember salah-satu destinasi penting karena tetangga Bali,
sehingga perlu pengawasan extra. “Untuk itu Kami membentuk tim khusus
pengawasan orang asing udara (Timpora) di setiap bandara di Indonesia. tim ini
akan berlanjut kepada tim pengawasan orang asing yang ada di darat,” jelasnya.
Dalam hal ini pihak keimigarsian akan bekerja extra untuk
mengecek visa bagi para pendatang,apakah itu visa ijin tinggal ataukan visa
kunjungan. “bila ditemukan kesalahan dalam penggunaan ijin maka mereka bisa diberi
sangsi tindakan hokum”. Tegasnya.