
Bahkan
berdasar data BPJS
Ketenagakerjaan Jember sebelumnya, jumlahnya disebutkan ada sekitar 800 pegawai. “Kita tidak membayangkan,
mereka selamanya ada disini. Karena evaluasinya setiap tahun, belum tentu mereka
tetap bekerja disini,” Demikian kata Rektor Unej,
Mohamad Hasan, Rabu (20/4)
Dari
jumlah 680 karyawan tenaga honorer, masing-masing sebanyak 620 orang adalah tenaga kependidikan, bagian administrasi
dan petugas keamanan. Sedangkan yang 60 lainnya,
adalah dosen. “Kita lakukan evaluasi setiap
tahun. Baru jika
kinerjanya dianggap bagus ya kita perpanjang,” ujarnya.
Lebih
lanjut Hasan menyampaikan bahwa lembaganya tidak membiarkan jika suatu saat
pekerjanya dikemudian hari jatuh sakit, mereka akan diberikan bantuan, bahkan nilainya telah ditentukan sesuai
dengan strata pendidikan dan jabatannya. “Anggaran
itu, diambilkan dari anggaran internal universitas”. Jelasnya
Disamping
itu juga akan diberi reward atas prestasinya. “Unej sebenarnya juga telah memperhitungkan reward. Bentuknya semacam support, baik kepada dosen maupun karyawan,
misalnya kalau mereka ada apa-apa. Standartnya (nominal) juga telah
ditentukan,” terang Hasan.
Kedepan,
sambung Hasan, Unej akan mengarahkan karyawan non PNS tadi, agar menjadi
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K), sehingga status mereka lebih jelas
sebagai pegawai pemerintah. Dampaknya, pemberian fasilitas hak sosial
ketenagakerjaan menjadi lebih mudah.
“Menurut Undang-undang
ASN, ada dua jenis pegawai pemerintah, yakni P3K dan PNS. Kalau PNS sudah
jelas. Sedangkan untuk pegawai kontrak, nanti mereka akan kita arahkan ke P3K, meski
juknisnya hingga kini belum ada,” paparnya.