Translate

Iklan

Iklan

Dispendukcapil, Ajak Semua Pihak Sukseskan Adminduk

4/19/16, 18:14 WIB Last Updated 2016-09-04T11:35:04Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, terus lakukan terobosan untuk suksesnya peraturan Bupati No 21 Tahun 2013 tentang pencatatan Andminduk.

Demi suksesnya pencatatan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dispendukcapil kabupaten Jember, mengajak adanya sinergisitas dalam satu atap baik ditingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Kerjasama yang yang dilakukan selama ini sudah baik, ajkan terus lebih ditingkatkan lagi.

Demikian kata Arief Tyahyono SE, dalam Sosialisasi ‘Kebijakan Kependudukan’ Selasa (19/4) di Aula PB Sudirman Pemkab Jember yang dihadiri para Camat, Kasi Pelayanan Umum, Kades/Lurah, Sekdes Desa / Lurah, Ptl Sekda, Bambang Hariono  Kepala Dinas Kesehatan, dan Dinsos,  maupun Tapem, Pemdes, Bapemas,.

Pasalnya kesuksesan kegiatan yang meliputi Entri Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran Serta Penncatatan Kematian butuh sinergisitas, pencatatan atau Entri di Kecamatan yang sangat menentukan cepat dan tidaknya proses di Dinas Kependudukan .“ Jelasnya

“Oleh karena itu mohon bantuan kepada pihak terkait, bila entrinya dilakukan hanya di Kantor Dinas Kependudukan jadi satu tidak kelar, sebab hanya ada tiga puluh lima PNS untuk melayani 2,6 Juta penduduk Jember, sehingga kewalahan kalau tidak dibantu oleh petugas di Kecamatan.

“Bilamana ada masyarakat merefisi tanggal lahir dan itu sesuai Akte lahir, itu bisa dilakukan hanya ditingkat kecamatan, tidak perlu lagi ke Kantor Dispenduk dan Capil, berbeda bilamana itu pembetulan atau merubah nama itu harus ada keputusan pengadilan.”Jelas Arif

Tambah Arif, Layanan Ondes Sport untuk lebih ditingkatkan dan jangan pada hari minggu, dihari Sabtu juga dilayani, bila ada kelompok yang berkeinginan mengadakan harus berkomunikasi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu.

Imbuh Arif, Sesuai UU No 24 tahun 2013, Bahwa  KTP Elektronik sudah belaku seumur hidup, sehingga apabila ada KTP yang masa berlakunya di tahun 2017  sesuai UU dinyatakan masih berlaku meski tidak harus mengganti fisik KTP tersebut “ Pungkasnya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dispendukcapil, Ajak Semua Pihak Sukseskan Adminduk

Terkini

Close x