
Sambil membopong putri
Andini (3,5), yang disinyalir hasil perkawinan siri dengan Saiful (Terlapor), dihadapan
Modin KH Maksum, pada Maret tahun 2012 lalu, Sesuai Surat Laporan No :
STTLP/539/VI/2016/Jatim/Res Jember,
Saiful Oknum dilaporkan telah
membuat akta kelahiran palsu, atas nama Keyla Ananta.
Menurut Diana, ia nikah
siri dengan Saiful, Stap pelaksana di Rambipuji, Warga JL, Airlangga 92, Dusun
Karang Anyar, Desa Rowotamtu, Kecamatan
Rambipuji, dikaruniai seorang putri, namun dalam perjalanan kehidupannya
tidak harmonis, sebab pelapor ingin cepat dinikahi secara resmi, justru
terlapor menikahi dengan perempuan lain.
“Yang saya laporkan
terkait pemalsuan dukumen, Atas nama Keyla Ananta, sebenarnya anak saya sudah
mempunyai akte kelahiran, susuai Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 3509136002130002, dengan nama Andini, namun dengan
nomor NIK, tanggal lahir, yang sama namun bisa terbit akte kelahiran dengan
nama yang berbeda, semula Andini berganti nama Keyla Ananta. “Uangkap Diana
“Sesuai surat yang saya
dapat dari Dispenduk dan Capil, Nomor 470/439/425/2016, setelah dilakukan penelitihan
Akte yang masuk dalam data base, akta yang bernama Andini, namun Akta yang
bernama Keyla Ananta, tidak tercatat dalam data base regester akta kelahiran
pada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jember. “Jelas Diana