Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Senin (18/7) menetapkan dua orang tersangka dalam
Kasus Dugaan penyelewengan Bantuaan Sosial (Bansos) 2014/2015 untuk kelompok
Pengajiaan.
Dalam memperoleh dana bansos, masing-masing
kelompok tersebut mengajukan proposal melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kabupaten Jember yang selanjutnya diajukan melalui Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (edw/ruz/midd)
Mereka masing-masing Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang juga mantan anggota
DPRD Jember berinisial AIH, dan satu tersangka lain berinisial R-Z seorang pegawai
Swasta. merupakan kordinator penyalur bantuaan untuk kelompok
pengajiaan yang tersebar di 31 kecamataan.
Keduanya telah terbukti
melakukan pemotongan bantuaan untuk sebagiaan besar kelompok pengajiaan yang
tersebar di seluruh kecamatan. Selain itu, juga ditemukan kelompok pengajiaan
fiktif. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, SH.
“Mereka memberikan
bantuaan bagi kelompok pengajiaan secara tidak utuh (Dipotong; red), bahkan ada yang dipotong
sampai 20 persen dari jumlah bantuaan, potongan itu tidak dapat dipertanggung
jawabkan, hal ini terjadi hampir di seluruh penerima bantuaan di 31 kecamatan,”
Jelasnya
Hadi menambahkan, Tim
jaksa saat ini juga masih terus mendalami pemeriksaan terhadap keduanya.
Untuk menjamin kelancaraan pemeriksaan kasus tersebut, jaksa juga berpeluang
untuk melakukan penahanan badan kepada kedua tersangka.
“Kita lihat nanti pendapat
dari tim penyidik, jika memang perlu dilakukan penahanan, kita akan lakukan
penahanan badan, kami masih terus dalami pemeriksaan apakah juga masih ada
tersangka lain yang harus bertanggung jawab atas kasus penyelewengan bansos
kelompok pengajiaan ini,” imbuhnya.
“Untuk sementara kerugiaan
negara atas perbuataan kedua tersangka mecapai 1 milyar rupiah, karena yang
bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD maka kita kenakaan pasal
1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan terkait gratifikasi,”pungkas .
Karena yang bersangkutan
saat itu masih menjabat anggota DPRD, maka kami kenakan Pasal 1 dan 2 tentang
tindak pidana korupsi dan terkait gratifikasi,” ujarnya. Pihak Kejari Jember
saat ini juga tengah menyidik kasus bansos untuk kelompok peternak di Jember.
Disamping menetapkan dua
tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga getol menyelidiki perkara dugaan
penyelewengan dana bansos untuk kelompok ternak. “Untuk bansos ternak saat ini
masih tahap penyelidikan. Karena potensi (kerugian Negara) juga besar,” kata
Kepala Kejari Jember,
Kendati demikian, Kajari
enggan membeberkan hasil penyelidikan tersebut. Karena menurutnya, hal itu
belum bisa disampaikan ke publik. “Nanti kalau sudah tahap penyidikan akan
disampaikan seterang-terangnya ke publik,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan ini
muncul setelah ditemukan audit pertanggungjawaban belanja hibah oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Peternakaan, Perikanan dan Kelautan
(Disperikel) yang menemukan adaan indikasi penyelewengan dana hibah 2015 pada 4
kelompok penerima bantuan ternak.
Masing-masing terdiri dari 3 kelompok ternak yang lokasinya
berada di Kecamataan Ambulu dan 1 kelompok lannya di Kecamataan Balung. Dari dugaan
penyelewengan untuk 4 kelompok tersebut,
kerugian negara diperkirakan mencapai Rp
242 juta .
Ketua Goverment Corruption
Wacth (GCW) Jember, Andi Sungkono mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 64.c/LHP/XVIII.SBY/05/2016, 4 kelompok ternak
tersebut masing-masing memperoleh anggaran hibah muali Rp 50 juta hingga Rp 250
juta. Sementara pencairannya dilakukan pada Desember 2015 lalu.
“Persoalaanya dari hasil
pemeriksaan dan konfirmasi di lapangan, faktanya tidak seluruh anggaran yang
diterima digunakaan sesuai proposal serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang
diajukan kelompok. Dugaannya, sebagian dana itu diselewengkan untuk keperluan
lainya,” ungkapnya, Selasa (19/7).
Menurut dia, dugaan
penyelewengan itu terindikasi dari transaksi yang menyurigakan. Contohnya,
sambung Andi, kelompok ternak sapi di Kecamataan Ambulu, mereka menerima hibah
sebesar Rp 250 juta, dengan rincian pembeliaan 10 ekor sapi senilai 200 juta,
sisanya untuk pembuatan kandang.
Namun realisasinya,
pembeliaan sapi hanya senilai Rp 66 juta, selebihnya tak dapat dipertanggung
jawabkan, LHP BPK juga menemukan 158 kelompok ternak di 31 kecamatan yang
hingga batas akhir tahun anggaran 2015, belum menyerahkan bukti
pertanggungjawaban. “Total anggarannya mencapai lebih dari Rp 8 miliar,”
jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya
mendesak Kejari bertindak cepat dalam menyelediki kasus tersebut, sehingga
keuangan Negara dapat terselamatkan. “Dan yang lebih penting, agar Jember
terbebas dari korupsi. Karena selama ini banyak kasus korupsi yang penangananya
tidak jelas, bahkan hilang ditengah jalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui,
Disperikel Jember pada 2015 kemarin, menganggarkan belanja hibah untuk kelompok
ternak sebesar Rp 30.086.000.000. Dari sejumlah itu, Rp 25.566.500.000 telah
direalisasikan atau setara 84,98 persen dari pagu anggaran.