Translate

Iklan

Iklan

Kajari Jember; Modus Penyelewengan Bansos, Diberikan Tidak Utuh Dan Fiktif

7/19/16, 17:30 WIB Last Updated 2016-07-21T05:57:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Senin  (18/7) menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus Dugaan penyelewengan Bantuaan Sosial (Bansos) 2014/2015 untuk kelompok Pengajiaan.  

Mereka masing-masing Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang juga mantan anggota DPRD Jember berinisial AIH, dan satu tersangka lain berinisial R-Z seorang pegawai Swasta. merupakan kordinator penyalur bantuaan untuk kelompok pengajiaan yang tersebar di 31 kecamataan.

Keduanya telah terbukti melakukan pemotongan bantuaan untuk sebagiaan besar kelompok pengajiaan yang tersebar di seluruh kecamatan. Selain itu, juga ditemukan kelompok pengajiaan fiktif. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, SH.

“Mereka memberikan bantuaan bagi kelompok pengajiaan secara tidak utuh  (Dipotong; red), bahkan ada yang dipotong sampai 20 persen dari jumlah bantuaan, potongan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal ini terjadi hampir di seluruh penerima bantuaan di 31 kecamatan,” Jelasnya

Hadi menambahkan, Tim jaksa saat ini juga masih terus mendalami pemeriksaan  terhadap keduanya. Untuk menjamin kelancaraan pemeriksaan kasus tersebut, jaksa juga berpeluang untuk melakukan penahanan badan kepada kedua tersangka.

“Kita lihat nanti pendapat dari tim penyidik, jika memang perlu dilakukan penahanan, kita akan lakukan penahanan badan, kami masih terus dalami pemeriksaan apakah juga masih ada tersangka lain yang harus bertanggung jawab atas kasus penyelewengan bansos kelompok pengajiaan ini,” imbuhnya.

“Untuk sementara kerugiaan negara atas perbuataan kedua tersangka mecapai 1 milyar rupiah, karena yang bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD maka kita kenakaan pasal 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan terkait gratifikasi,”pungkas .

Karena yang bersangkutan saat itu masih menjabat anggota DPRD, maka kami kenakan Pasal 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan terkait gratifikasi,” ujarnya. Pihak Kejari Jember saat ini juga tengah menyidik kasus bansos untuk kelompok peternak di Jember.

Disamping menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga getol menyelidiki perkara dugaan penyelewengan dana bansos untuk kelompok ternak. “Untuk bansos ternak saat ini masih tahap penyelidikan. Karena potensi (kerugian Negara) juga besar,” kata Kepala Kejari Jember,

Kendati demikian, Kajari enggan membeberkan hasil penyelidikan tersebut. Karena menurutnya, hal itu belum bisa disampaikan ke publik. “Nanti kalau sudah tahap penyidikan akan disampaikan seterang-terangnya ke publik,” ujarnya.

Dugaan penyelewengan ini muncul setelah ditemukan audit pertanggungjawaban belanja hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Peternakaan, Perikanan dan Kelautan (Disperikel) yang menemukan adaan indikasi penyelewengan dana hibah 2015 pada 4 kelompok penerima bantuan ternak.

Masing-masing  terdiri dari 3 kelompok ternak yang lokasinya berada di Kecamataan Ambulu dan 1 kelompok lannya di Kecamataan Balung. Dari dugaan penyelewengan untuk  4 kelompok tersebut, kerugian negara diperkirakan  mencapai Rp 242 juta .

Ketua Goverment Corruption Wacth (GCW) Jember, Andi Sungkono mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 64.c/LHP/XVIII.SBY/05/2016, 4 kelompok ternak tersebut masing-masing memperoleh anggaran hibah muali Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Sementara pencairannya dilakukan pada Desember 2015 lalu.

“Persoalaanya dari hasil pemeriksaan dan konfirmasi di lapangan, faktanya tidak seluruh anggaran yang diterima digunakaan sesuai proposal serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diajukan kelompok. Dugaannya, sebagian dana itu diselewengkan untuk keperluan lainya,” ungkapnya, Selasa (19/7).

Menurut dia, dugaan penyelewengan itu terindikasi dari transaksi yang menyurigakan. Contohnya, sambung Andi, kelompok ternak sapi di Kecamataan Ambulu, mereka menerima hibah sebesar Rp 250 juta, dengan rincian pembeliaan 10 ekor sapi senilai 200 juta, sisanya untuk pembuatan kandang.

Namun realisasinya, pembeliaan sapi hanya senilai Rp 66 juta, selebihnya tak dapat dipertanggung jawabkan, LHP BPK juga menemukan 158 kelompok ternak di 31 kecamatan yang hingga batas akhir tahun anggaran 2015, belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban. “Total anggarannya mencapai lebih dari Rp 8 miliar,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejari bertindak cepat dalam menyelediki kasus tersebut, sehingga keuangan Negara dapat terselamatkan. “Dan yang lebih penting, agar Jember terbebas dari korupsi. Karena selama ini banyak kasus korupsi yang penangananya tidak jelas, bahkan hilang ditengah jalan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Disperikel Jember pada 2015 kemarin, menganggarkan belanja hibah untuk kelompok ternak sebesar Rp 30.086.000.000. Dari sejumlah itu, Rp 25.566.500.000 telah direalisasikan atau setara 84,98 persen dari pagu anggaran.

Dalam memperoleh dana bansos, masing-masing kelompok tersebut mengajukan proposal melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jember yang selanjutnya diajukan melalui Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (edw/ruz/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Jember; Modus Penyelewengan Bansos, Diberikan Tidak Utuh Dan Fiktif

Terkini

Close x