Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mendalami kasus dugaan Penyelewengan dana
Bantuaan Sosial (Bansos) DPRD Jember tahun anggaran 2014/2015, bahkan ada yang
sudah memasuki tarap penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan kali
ini dilakukan kepada sejumlah saksi, diantaranya Mantan Sekertaris Daerah
sekaligus mantan Calon Bupati Jember Sugiarto, Kabag Hukum: Hari Mujiarto,
Kabag Keuangan, Ita Poeri Andayani, Kabag Kesra Imam Buqhori serta beberapa
saksi lain yang masuk dalam Tim Anggaran.
Menurut Kepala Seksi
Pidana Kusus Kejari Jember, Asih, mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus
dugaan Penyelewengan dana Bansos. Untuk Kelompok Pengajiaan saat ini masuk ke
tahap penyidikan, "Mereka kami periksa untuk mengetahui siapa yang harus
bertanggung jawab atas kasus ini," ujarnya Jumat (1/7).
Namun untuk besaraan kerugiaan
negara, belum dapat dipastikan, pasalnya hingga saat ini tim Jaksa masih terus
melakukan penghitungan, ‘Nanti semuanya akan kami sampaikan lebih lanjut,
termasuk rilis nama-nama tersangkanya setelah lebaran nanti," janjinya
kepada sejumlah media.
Belum ditemukannya hitungan
kerugian Negara, lantaran, jumlah
besaran antara penerima yang satu dengan penerima yang lain tidak sama, seperti
masalah pembelanjaan barang, pemotongan-pemotongan jumlahnya dan
kepentingannnya juga bervareasi, makanya kita berharap semua pihak dapat
membantu.
Untuk itu, butuh proses
panjang karena melibatkan banyak pihak. "saya sangat apresiasi kerja keras
tim dan besarnya dukungan masyarakat, dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga
penetapaan tersangka hanya butuh waktu tidak lebih dari 2 bulan saja, meski
banyak kasus lain yang harus kita tanggani," imbuhnya.
Asih berharap masyarakat terus
berpartisipasi, khususnya untuk pengungkapan kasus Bansos kelompok ternak.
"Kita sangat apresiasi kerja keras tim, sikap dan Komitmen masyarakat
hingga Bupati Jember yang turut memberikan support terutama dalam pemberantasan
korupsi," Pungkas Asih. (rus)