Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dihari kerja terakhir liburan Fidul Fitri, ratusan Mobdin, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Jember, Jumat sore (1/7) resmi dikandangkan, tidak terkecuali Mobdin
Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Sejak
jumat siang sudah mulai tampak para pejabat dilingkungan Pemkab Jember, mulai dari
Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan sejumlah pejabat,
parkirkan Mobil Dinas (Mobdin) plat merah, di lingkungan Kantor Pemkab Jember.
Sementara
kontak mobil dinas Bupati Jember dr Faida, MMr dengan Plat P 1 RP ke Plt diserahkan
sekitar pukul 15.30 kepada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Haryono dengan
disaksikan Kasatpol PP Suryadi di halaman Pemkab Jember.
Ketika
melakukan pengecekan ke sejumlah mobil dinas yang memenuhi halaman parkir
pemkab Jember, bupati menemukan 3 mobil dinas dengan kondisi tidak terawat,
yaitu jenis 1 sedan dan 2 jenis station, “Ini eman mobil tidak dirawat, kalau
tidak mau merawat tidak usah dikasih mobil dinas,” ujar bupati.
Dengan
dikandangkannya 265 mobnas, akan mengurangi biaya operasional serta menjalankan
imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy
Crisnadi, yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran.
“kita
hanya menjalankan imbauan Menpan dan RB, dimana dalam semua mobnas dilarang
digunakan mudik, jumlah mobil dinas di lingkungan Pemkab Jember sendiri ada 265
mobil dinas, sehingga hal ini juga bisa menghemat biaya operasional,” tambah
Faida.
Menurutnya
Kebijakan tersebut sangat pas dengan keputusan Pemkab Jember. “Artinya,
kendaraan dinas dilarang dipakai mudik. Namanya juga kendaraan dinas, dipakai
untuk dinas. Saat dipakai untuk mudik, untuk keluarga, pribadi, di luar dinas
tentu itu dilarang dan hal itu menjadi alasan kami," pungkasnya.
Menurut
Kepala Bidang Oprasional, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ervindo, pengandangan
Mobdin ini berdasarkan SE Bupati, bahwa selama cuti bersama (Jum’at (1/7)
hingga Minggu (10/7)), seluruh mobil plat merah harus disimpan. ”Selain
menyerahkan mobil juga beserta STNK dan Konci kontaknya.”Urainya
Ketentuan
tersebut dikecualikan bagi mobil pemadam kebakaran, ambulan, mobil puskesmas
keliling, mobil patwal, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah maupun Mobil
Oprasi Satpol PP. “Pengamanan terbagi 4
Shief, sebanyak 10 hingga 15 personil, untuk menjaga keamanan 268 unit mobil. (ruz/edw)