Translate

Iklan

Iklan

Kembalikan Fungsi Anggota Legislatif Pada Tugas Pokoknya

7/24/16, 17:26 WIB Last Updated 2016-07-24T11:50:47Z
Ketua LSM FKAB Jember Suhariyono
Jember. MAJALAH-GEMPUR.Com. Agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel sesuai UU 27 / 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, DPRD, Fungsi Legislatif harus dikembalikan.

Dalam UU tersebut, fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pemberian dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan melalui anggota Legislatif  jelas bertentangan dengan tugas, pokoknya. sehingga pengawasan menjadi mandul, dan berakibat timbulnya masalah.

“Ini ambifalen, pasalnya satu sisi mereka bertugas mengawasi, sisi lain diberi wewenang mengelola anggaran. Jelas, dua peran itu tidak mungkin bisa dilakukan sekaligus”.  Demikian dismpaikan ketua LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suhariyono. Minggu, 24 Juli 2016

Menurut Hariyono biasa ia dipanggil, bahwa sebenarnya maksud dan tujuan dikeluarkannya dana hibah dan bansos itu baik, “keberadaan dana tersebut untuk mensejahterakan rakyat dan melindungi atas resiko sosial kemungkinan yang akan terjadi pada masyarakat” Jelasnya.  

Sepengetahuanya memang tidak tersurat siapa nama penerima yang mendapat dana hibah dan bansos melalui anggota legislatif  di dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dalam Rencana Kegiatan  Anggaran (RKA) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang ada hanya nama-nama kelompok penerima, besaran anggaran dan lokasinya

Munculnya dana hibah dan Bansos ini lantaran, sejumlah anggota Dewan ketika melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) nya  masing-masing, menerima keluhan berbagai persoalan, hal ini menjadi beban moral.  “Sebagai wakil yang mereka pilih,  tentunya harus  bisa memperjuangkan. Dana hibah dan bansos  inilah menjadi jawaban atas kegelisanan  tersebut”. Tambahnya.

Program ini menurutnya sangat bermanfaat untuk rakyat.” Sebagai warga Jember saya sangat mendukung, kalau perlu lebih besar, semakin besar dana tersebut, maka akan semakin banyak warga miskin terbantu, dengan demikian kesejahteraan rakyat akan segera terwujud”. Tambahnya.

Berdasarkan data APBD Jember, dana hibah dan Bansos 2016sebesar Rp. 154.199.236.000 (seratus limapuluh empat milyar, seratus sembilan puluh sembilan juta, duaratus tigapuluh enam ribu) masing masing untuk dana hibah sebesar 104.208.740.000 dan bansos sebesar 50.090.496.000 . Dari dana Bansos tersebut setiap anggota DPRD mendapatkan jatah bervareasi hingga 1 milyar rupiah.

Persoalannya adalah dana tersebut disalah-gunakan, anggaran yang diamanatkan melaui  masing-masing anggota legislatif disalah tafsirkan sebagai anggaran miliknya oleh sebagaian oknun anggota legislatif, sehingga para calon penerima bantuan harus mau berbagi.

Modus operandinya macam-macam. Berdasarkan temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada bansos tahun 2014-2015, rata-rata masing-masing penerima bantuan tidak mendapatkan sesuai anggaran (dipotong; red) , jumlahnya berfareasi,  bahkan lebih ironis ada yang fiktif.

Akibatnya salah-satu mantan anggota DPRD Jember, AIH dan karyawan swasta RZ ditetapkan tersangka bansos pengajian, dan informasinya akan menyusul dua tersangka lain, sementara untuk  kasus bansos ternak 2015 juga menjadi atensi, masuk tahap penyelidikan.

Agar kejadian ini tidak terulang, sistemnya dirubah, agar tak jadi jebakan badmen.  seluruh kegiatan disinergikan dengan Pemerintah Desa, dan percayakan pelaksanaannya kepada eksekutif. “Bolehlah DPR RI /DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota menerima, menyerap dan memperjuangkan aspirasi dapilnya, namun usulan tersebut harus disinergikan melalui Pemerintahan Desa setempat,” Harapnya.

Disamping agar tidak tumpang tindih dengan program lainnya, semua elemen punya andil mengawasi. “Saya menerima sejumlah keluan, jangankan masyarakat, pihak pemerintah desapun mengaku ada yang tidak tahu atau diberitahu jika ada bantuan atau kegiatan diwilayahnya, ini kan ironis”  tambahnya

Untuk itu Hariono meminta Pemkab Jember memperbaiki sisem administrasi desa, termasuk sumua bantuan harus disinergikan dengan desa  “baik bantuan sarana, prasarana dan bantuan  sosial lainnya dari pusat, provinsi maupun daerah harus disinergikan dengan pemerintah desa”. Harapnya.  (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kembalikan Fungsi Anggota Legislatif Pada Tugas Pokoknya

Terkini

Close x