Kalapas Tejo Harwanto Berikan Remisi Secara Simbolis |
"Salah satu Nara
pidana, Sofyani (23),yang divonis 21 bulan, kasus pencurian, mendapatkan remisi
Khusus (RK II) lebaran 1437, H, Satu bulan." Demikian disampaikan Kasi
Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIA Jember, Wayan Rabu (6/7)
162 Warga
binaan dari seluruh penghuni lapas yang berjumlah 617 orang, satu yang langsung
bebas, sementara 161 lainnya hanya mendapatkan masa potongan tahanan selama 15
hari sebanyak 70 Orang, 1 Bulan sebanyak 89 Orang, sedangkan 2 Orang 1,5
bulan.
Remisi lebaran berdasarkan
UU RI No 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, PP RI No 99 Tahun 2012, yang
diubah No 28 Tahun 2006, Tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan, dan Keputusan Presidin RI maupun Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI.
Wayan menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang
harus terpenuhi agar bisa mendapatkan remisi lebaran, diantaranya diperuntukkan
bagi warga yang beragama Islam, telah menjalani masa hukuman minimal enam
bulan, dan berlakuan baik selama tinggal di dalam lapas.