Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Program Pendidikan Dasar Gratis dan Sekolah Menengah
atas yang dicanangkan oleh Bupati Jember dr. Faida MMR sejalan dengan peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Kemendiknas No. 44
Tahun 2012 Tetang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar,
dimana dalam peraturan tersebut sangat jelas seluruh sekolahan dilarang
melakukan pungutan, namun yang terjadi masih banyak sekolah yang melakukan pungutan,
seperti di SMK Jember.
“Kami dapat laporan salah
satu wali murid anaknya yang di SMK Negeri 2 dikenakan biaya sebagai syarat
daftar ulang, untuk DPP bulan Juli 190 ribu, kegiatan Ekstrakurikuler selama
satu tahun 120 ribu dan biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp. 18 ribu,” ujar
Ketua Ormas Republik Lukman Hakim Senin (11/7)..
“Memang bukan hanya di SMK
2 saja yang melakukan pungutan, saat ini
data yang kami pegang dari sekolah ini, sedangkan yang lain kami baru
mendengarnya, kami harus mengawal program pendidikan gratis, meski oleh jajaran dibawahnya tidak dijalankan,”
tambah Lukman
Kepala sekolah SMK Negeri
2 Jember Furqon Adi Sucipto saat diklarifikasi di kantornya tidak ada ditempat,
sejumlah wartawan ditemui Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana Prasarana Indah
Rusdiawan, menurutnya iuran DPP itu tidak melanggar Permendiknas.
“Saya tidak berwenang
untuk memberikan jawaban, tapi setahu saya, penarikan DPP tidak melanggar
Permendiknas, sedangkan mengenai intruksi bupati terkait larangan melakukan
penariakn biaya sekolah, sampai saat ini kami belum menerima surat edaran,”
ujar Indah.
Menurutnya sekolah tidak
mungkin tidak melakukan penariakn, sebab jumlah tenaga pengajar dan karyawan
unsur non PNS sangat banyak hampir 50%, uang DPP untuk biaya operasional gaji
karyawan non PNS. “Jumlah tenaga non PNS, seperti GTT dan PTT, untuk PTT
sekitar 30-40 orang, hampir sama dengan PNS,” ujarnya.
Sementara untuk iuran
ekstrakurikuler atau uang OSIS sebesar 120 ribu per tahunnya, hal ini dikarenakan
dana BOS untuk SMK tidak mencukupi, “Kalau untuk iuran kegiatan ekstra, kami
memang tidak bisa mengandalkan dana BOS untuk praktek, kami perlu mencari biaya
tambahan,” Ujar Indah. (eros/ali)