Translate

Iklan

Iklan

Sejumlah Sekolah Lanjutan Atas Di Jember Masih Pungut Siswa

7/11/16, 14:23 WIB Last Updated 2017-04-04T08:06:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Program Pendidikan Dasar Gratis dan Sekolah Menengah atas yang dicanangkan oleh Bupati Jember dr. Faida MMR sejalan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Kemendiknas No. 44 Tahun 2012 Tetang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, dimana dalam peraturan tersebut sangat jelas seluruh sekolahan dilarang melakukan pungutan, namun yang terjadi masih banyak sekolah yang melakukan pungutan, seperti di SMK Jember.

“Kami dapat laporan salah satu wali murid anaknya yang di SMK Negeri 2 dikenakan biaya sebagai syarat daftar ulang, untuk DPP bulan Juli 190 ribu, kegiatan Ekstrakurikuler selama satu tahun 120 ribu dan biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp. 18 ribu,” ujar Ketua Ormas Republik Lukman Hakim Senin (11/7)..

“Memang bukan hanya di SMK 2 saja yang melakukan pungutan,  saat ini data yang kami pegang dari sekolah ini, sedangkan yang lain kami baru mendengarnya, kami harus mengawal program pendidikan gratis, meski  oleh jajaran dibawahnya tidak dijalankan,” tambah Lukman

Kepala sekolah SMK Negeri 2 Jember Furqon Adi Sucipto saat diklarifikasi di kantornya tidak ada ditempat, sejumlah wartawan ditemui Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana Prasarana Indah Rusdiawan, menurutnya iuran DPP itu tidak melanggar Permendiknas.

“Saya tidak berwenang untuk memberikan jawaban, tapi setahu saya, penarikan DPP tidak melanggar Permendiknas, sedangkan mengenai intruksi bupati terkait larangan melakukan penariakn biaya sekolah, sampai saat ini kami belum menerima surat edaran,” ujar Indah.

Menurutnya sekolah tidak mungkin tidak melakukan penariakn, sebab jumlah tenaga pengajar dan karyawan unsur non PNS sangat banyak hampir 50%, uang DPP untuk biaya operasional gaji karyawan non PNS. “Jumlah tenaga non PNS, seperti GTT dan PTT, untuk PTT sekitar 30-40 orang, hampir sama dengan PNS,” ujarnya.

Sementara untuk iuran ekstrakurikuler atau uang OSIS sebesar 120 ribu per tahunnya, hal ini dikarenakan dana BOS untuk SMK tidak mencukupi, “Kalau untuk iuran kegiatan ekstra, kami memang tidak bisa mengandalkan dana BOS untuk praktek, kami perlu mencari biaya tambahan,” Ujar Indah. (eros/ali)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejumlah Sekolah Lanjutan Atas Di Jember Masih Pungut Siswa

Terkini

Close x