Translate

Iklan

Iklan

Langgar SOP, Oknum Kapolsek Di Jember Dijatuhi sanksi

8/01/16, 19:30 WIB Last Updated 2016-08-02T06:44:01Z
Kompol Edo Santya Kertriko SH, SIK, MH.
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Terbukti berbuat diluar kewenangannya, oknum perwira polisi di Polres Jember dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis serta penundaan pendidikan selama 6 bulan.

Sidang etik mantan Kapolsek Jenggawah, Ajun Komisaris Polisi Tulus Dwi Sutarta ini, digelar Jumat (29/7),  setelah menunggu hampir setahun dari laporan Sutopo (50), ke Propam Polres Jember 6 September tahun lalu, karena dianggap berbuat diluar kewenangannya dengan ikut campur kemelut rumah tangganya.

“Pada hari Minggu, 6 September 2015 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, saya didatangi oleh 10 orang. Sebagian besar tidak saya kenal. Hanya mantan istri saya dan Kapolsek Jenggawah saat itu, yang saya kenal,” katanya, mengawali kisah rumah tangganya Minggu (31/7)  .

Konflik bermula ketika istrinya menggugat cerai. Ia merasa berat dan mempertahankan hingga ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA mengabulkan gugatan istrinya dan mereka resmi berpisah. Namun Sutopo tetap bertahan karena menganggap bangunan rumah itu merupakan harta bersama.

Pasalnya gugatan gono-gininya masih dalam proses di Pengadilan Agama Jember.  “saya tetap menempati rumah yang kami bangun. Karena memang hasil jerih payah saya, meski tanah tersebut atas nama mantan istri saya,” ujar warga Dusun Krajan RT 01/RW 04, Desa Ajung, Kecamatan Ajung ini.

Mantan istrinya tak terima, dia yang dibekingi oknum meminta keluar dari rumah itu, padahal putusan pengadilan belum ada. “Waktu itu, orang yang saya kenal ‘Kapolsek Jenggawah’ berteriak meminta saya membukakan pintu pagar rumah. Dia berpakaian preman. Saya takut, kemudian saya membukakan pintu,” katanya.

Disinilah oknum perwira polisi tersebut memainkan peran. Saat itu, sambil berdiri dia membanting sebuah map berwarna biru ke atas meja. Oknum polisi itu berkata, “Kamu tidak berhak lagi menempati rumah disini! keluar dari sini!” ujar perwira itu, sebagaimana diceritakan Sutopo.

Karena takut, Sutopo gemetar. Disaat bersamaan, dia juga merasa kecewa, karena seorang penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, justru membentak-bentak. Setelah kejadian Minggu sore tersebut, Sutopo mendatangi pengacaranya. Selanjutnya, bapak dua anak ini melaporkan ke Propam Polres Jember.

“Baru pada Jum’at sore (29/7) kemarin, laporan saya disidangkan. Tapi menunggu hampir satu tahun laporan saya baru diproses, itupun setelah saya berkirim surat kembali yang juga saya kirimkan ke Kompolnas dan Kapolda Jatim,” tuturnya.

Sutopo terpaksa melaporkan, karena merasa terancam dan ingin perlindungan dan keadilan, pasalnya oknum polisi itu pernah berkata, ‘Awas kamu! Ini wilayah saya! kalau macam-macam kamu saya hancurkan’ “Bahkan kalimat tersebut disampaikan dihadapan anggota Provost dan anggota polisi lainnya. ”. ujar Sutopo,

Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko membenarkan laporan warga tersebut. Edo mengatakan, Polres Jember melalui majelis sidang disiplin anggota, telah menjatuhkan hukuman terhadap perwira balok tiga itu dengan sanksi teguran tertulis serta penundaan pendidikan selama 6 bulan

“Terperiksa dipersangkakan bertindak diluar prosedur sebagai seorang Kapolsek dalam menertibkan sebuah rumah yang memang diklaim dimiliki oleh seseorang,” terangnya, saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin (1/8).

Menurut Wakapolres, perwira yang kini sebagai Kapolsek Bangsalsari itu terbukti tidak menjalankan SOP (Standart Operating Prosedur) sebagai seorang kapolsek saat menjalankan tugasnya.  “Sementara untuk sidang kode etik masih menunggu saran hukum dari atas (Polda Jatim),” paparnya. (edw/midd/ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar SOP, Oknum Kapolsek Di Jember Dijatuhi sanksi

Terkini

Close x