Translate

Iklan

Iklan

Pejabat Yang Keluarkan Bansos Harus Bertanggungjawab

8/05/16, 15:00 WIB Last Updated 2016-08-05T08:04:53Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Jika terjadi kebocoran anggaran,  Kelompok atau perorangan yang menerima maupun pejabat yang mengeluarkan dan hibah maupun bantuan sosial (bansos) harus bertanggung jawab.

“Dihadapan hukum penerima dana hibah maupun Bantuan Sosial (Bansos) harus bertanggungjawab, termasuk juga para pejabat yang berwenang mengeluarkan anggaran tersebut,” Demikian kata Penjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron kepada sejumlah wartawan , Jum’at (5/8).

Pernyataan ini menanggapi atas ditetapkannya dua tersangka AIH dan RH dalam kasus korupsi bansos kelompok pengajian oleh Kejaksaan Negeri Jember, beberapa pekan lalu. “Karena yang paling bertanggung jawab terhadap uang Negara adalah yang punya kewenangan mengeluarkan anggaran,” ujarnya.

Pasalnya sejauh ini, Kejari Jember belum menyeret satu pun pejabat yang memiliki kewenangan mengeluarkan, baik pejabat verifikator maupun pejabat yang merekomendasi bansos. Kejaksaan baru menetapkan dua tersangka dan akan menetapkan dua tersangka baru yang hingga kini identitasnya masih belum juga diumumkan.

“Walaupun pejabat tersebut tidak turut menikmati uang tersebut. Tapi karena tidak berhati-hati dalam melakukan verifikasi kepaca calon penerima bantuan, akibatnya terjadi penyelewengan dalampenggunaannya, maka dia juga harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Ada 3 skema, pihak yang terlibat dalam pengucuran bansos, penerima, pejabat dan Anggota DPRD yang merekomendasi perolehan bansos. “Anggota DPRD itu hanya merekomendasi, secara normative rekomendasi itu hanya saran. Boleh diikuti boleh tidak,” ujarnya.

Meski secara faktual ada deal-deal tertentu untuk mempengaruhi pejabat, tanggungjawabnya tetap ada di pejabat yang mengeluarkan. “Namun, jika anggota DPRD itu menerima aliran, maka dia bisa dipidanakan dengan pasal gratifikasi, bukan rezim (hukum) korupsi,” terangnya.

Pidana gratifikasi juga bisa dijeratkan pada pejabat lain maupun atasan pejabat yang turut menikmati aliran dana tersebut. Sementara soal ditetapkannya AIH dan RH sebagai tersangka, Ghufron menduga, kejari menggunakan pola follow the money untuk menjerat mereka. Pola ini mengikuti kemana aliran dana bansos itu bermuara.

Meski tak masuk skema penerimaan bansos, kolektor dana tersebut bisa saja menjadi tersangka karena dilalui aliran anggaran Negara. “Tapi seharusnya penegak hukum juga mengikuti prinsip follow the Fungtion. Jadi siapa yang berwenang mengeluarkan anggaran Negara juga turut bertanggujawab,” tandasnya. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pejabat Yang Keluarkan Bansos Harus Bertanggungjawab

Terkini

Close x