Translate

Iklan

Iklan

Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

8/19/16, 19:00 WIB Last Updated 2016-08-20T03:37:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa warga miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemerintah.

Bantuan akan diberikan dengan persyaratan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemangku wilayah setempat dan didampingi oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan mendapatkan surat keterangan dari Kementrian Hukum dan HAM

Demikian kata Rozak Azhari, SH, MH Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Nasional  Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) saat memberikan materi penyuluhan hukum dan sosialisasi UU no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di balai Desa Biting Kecamatan Arjasa Jum’at (19/8) sore.

Jadi tidak hanya yang mampu saja memiliki pendamping hukum saat bermasalah di pengadilan. Warga kurang mampupun juga bisa mendapat bantuan hukum, ”cukup melampirkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan sesuai domisili masing-masing.  Jelasnya.

Menurut Candidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini bahwa bantuan hukum dapat diajukan melalui Organisasi Adbokad. Yang difokuskan adalah pelaku yang menjadi tersangka tindak pidana atau permasalahan hukum, misal masalah pidana seperti judi, penganiayaan, narkoba dan sebagainya. paparnya.

Senada dengan Rozak, Dina Isnaini, SH, MH menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan pemerintah kepada warga tidak mampu tidak hanya di muka persidangan saja (litigasi) namun juga pendampingan di luar persidangan atau (non litigasi).

“ Termasuk pendampingan hukum yang bisa dilakukan oleh OBH di luar persidangan misalkan konsultasi, mediasi, penyuluhan hukum dan sebagainya,” tutur salah satu petugas dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

Dina menambahkan warga miskin atau tidak mampu juga bisa berkonsultasi kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah kota setempat. Jika di Jember ada 6 OBH maka dipersilahkan kemana pun warga yang akan berkonsultasi tanpa ada penarikan dana sepeserpun dengan tetap melampirkan SKTM.

Namun Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Ham masih memiliki anggaran terbatas,  dalam memberikan bantuan hukum tersebut. “peran aktif masyarakat dan lingkungan sekitar terutama pemangku wilayah di pelosok agar memanfaatkan kesempatan ini,” himbaunya.

Kepala Desa Biting Siswonto mengucapkan perasaan gembira dan berterimakasih dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum tersebut. “ Ya saya senang sekali mas dan bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Saya berharap agar lebih sering diadakan lagi dikemudian hari,” ucapnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat awam. “Kegiatan positif ini memberikan pengetahuan bagi saya secara pribadi dan juga masyarakat Desa Biting yang masih awam dan sekarang “ melek “ hukum mas,” ujarnya.

Sebagai Kepala Desa Siswonto siap memberikan  bantuan kepada warganya jika suatu saat mendapat permasalahan hukum dengan memberikan Surat Keterangn Tidak Mampu dan tanpa memungut biaya kepada warga alias gratis.

“ Saya siap memberikan SKTM jika ada warga Desa Biting yang membutuhkan SKTM tanpa biaya sebagaimana yang saya lakukan selama ini saat warga membutuhkan pelayanan administrasi sesuai program dari Pemkab Jember pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa memungut biaya,” pungkasnya.

Pantauan wartawan, acara sosialisai dan penyuluhan hukum tersebut dihadiri kurang lebih 30 warga dan perangkat Desa setempat serta tim OBH PAHAM Cabang Jember bersama tim advokad serta paralegal yang dikomandoi Fredy Andreas Caersar, SH, MH sebagai Direktur Cabang. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Terkini

Close x