Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dalam Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum bahwa warga miskin atau
kelompok orang miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemerintah.
Pantauan wartawan, acara sosialisai dan
penyuluhan hukum tersebut dihadiri kurang lebih 30 warga dan perangkat Desa setempat
serta tim OBH PAHAM Cabang Jember bersama tim advokad serta paralegal yang
dikomandoi Fredy Andreas Caersar, SH, MH sebagai Direktur Cabang. (midd)
Bantuan akan diberikan dengan persyaratan melampirkan surat
keterangan tidak mampu dari pemangku wilayah setempat dan didampingi oleh organisasi
Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan mendapatkan surat keterangan dari
Kementrian Hukum dan HAM
Demikian kata Rozak Azhari, SH, MH Sekretaris Bidang Hubungan Antar
Lembaga Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan
Advokad Indonesia (Peradi) saat memberikan materi penyuluhan hukum dan
sosialisasi UU no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di balai Desa Biting Kecamatan
Arjasa Jum’at (19/8) sore.
Jadi tidak hanya yang mampu saja memiliki
pendamping hukum saat bermasalah di pengadilan. Warga kurang mampupun juga bisa mendapat bantuan hukum, ”cukup melampirkan persyaratan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan sesuai domisili
masing-masing. “ Jelasnya.
Menurut Candidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia ini bahwa bantuan
hukum dapat diajukan melalui Organisasi Adbokad. “Yang difokuskan adalah pelaku yang menjadi tersangka tindak pidana
atau permasalahan hukum, misal
masalah pidana seperti judi, penganiayaan, narkoba dan sebagainya”. paparnya.
Senada dengan Rozak, Dina Isnaini, SH, MH menjelaskan
bahwa pendampingan hukum yang diberikan pemerintah kepada warga tidak mampu
tidak hanya di muka persidangan saja (litigasi) namun juga pendampingan di luar
persidangan atau (non litigasi).
“ Termasuk pendampingan hukum yang bisa
dilakukan oleh OBH di luar persidangan misalkan konsultasi, mediasi, penyuluhan
hukum dan sebagainya,” tutur salah
satu petugas dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Jawa Timur.
Dina menambahkan warga miskin atau tidak mampu
juga bisa berkonsultasi kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah kota setempat. Jika di Jember ada
6 OBH maka dipersilahkan kemana pun warga yang akan berkonsultasi tanpa ada
penarikan dana sepeserpun dengan tetap melampirkan SKTM.
Namun Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Ham masih memiliki anggaran terbatas,
dalam memberikan bantuan hukum tersebut. “peran
aktif masyarakat dan lingkungan sekitar terutama pemangku wilayah di pelosok agar memanfaatkan kesempatan ini,”
himbaunya.
Kepala Desa Biting Siswonto mengucapkan
perasaan gembira dan berterimakasih dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum
tersebut. “ Ya saya senang sekali
mas dan bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Saya
berharap agar lebih sering diadakan lagi dikemudian hari,” ucapnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut dapat
memberikan pemahaman tentang pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat awam. “Kegiatan positif ini memberikan
pengetahuan bagi saya secara pribadi dan juga masyarakat Desa Biting yang masih
awam dan sekarang “ melek “ hukum mas,” ujarnya.
Sebagai Kepala Desa Siswonto siap
memberikan bantuan kepada warganya jika
suatu saat mendapat permasalahan hukum dengan memberikan Surat Keterangn Tidak
Mampu dan tanpa memungut biaya kepada warga alias gratis.
“ Saya siap memberikan SKTM jika ada warga
Desa Biting yang membutuhkan SKTM tanpa biaya sebagaimana yang saya lakukan
selama ini saat warga membutuhkan pelayanan administrasi sesuai program dari
Pemkab Jember pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa memungut biaya,”
pungkasnya.