Translate

Iklan

Iklan

Dua Kepala Desa Di Jember Dinonaktifkan

10/24/16, 19:00 WIB Last Updated 2016-11-17T06:00:18Z
Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Wringintelu Suryadi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dianggap tidak mampu menyelesaikannya tugasnya, Bupati Jember dr Faida MMR terbitkan surat penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Nogosari, Rambipuji dan Kades Wringin Telu, Puger.

Kedua Kepala Desa diberhentikan lantaran mereka tersandung persoalan hukum dan tidak dapat memenuhi Sanksi administratif usai mendapat teguran, dan penetapan Surat dari Kepolisian Resort (Polres) Jember. Demikian kata Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari Senin, (24/10)

Menurut Sigit. Pemberhentian kepada Kades Nogosari,  Zaenal Abidin, tertuang dalam Surat Keputusan No 188.45/40/KTUN/012/2016 sementara untuk Kades Wringin Telu, Sucahyao Bangun  berdasarkan Surat Keputusan No 188.45/39/KTUN/ 012/2016

Sebelum menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sementara kepada dua Kades tersebut, Menurut Sigit, Bupati Jember telah memerintahkan untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Nogosari dan Desa Wingin Telu 

Hasilnya memang ditemukan ada beberapa  kegiatan yang menyimpang. Sehingga langkah pertama yang dilakukan, adalah memberikan teguran berupa peringatan tertulis, berikut himbauan agar segera menyelesaikan persoalan dalam waktu satu bulan.  Lanjutnya

Namun dalam kurun waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada langkah konkrit yang diambil Kades sebagai bentuk penyelesaian dari persoalan tersebut. Sehingga  sebagai tindak lanjut akhirnya dijatuhkan sanksi berupa penonaktifan  sementara kedua Kades tersebut. Katanya

Penonaktifan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati tanggal 19 Oktober 2016. Sebagai pengganti Pemerintah telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai petugas pelaksana harian. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pungkasnya.

Hal senana disampaikan Kabag Pemeritahan Desa (Pemdes) Mamak Sudarma. Menurutnya prisibnya Pemdes melaksanakan perintah  pimpinan atasan, surat tersebut kami kirimkan melalui Kasipem Kecamatan untuk disampaikan pada Kepala Desa Nogosari, dan Kepala Desa Wringin Telu. Tuturnya.

Menurut Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Suryadi, pemberhentian itu, lantaran Kades  Wingin Telu ditetapkan sebagai Tersngka (TSK) kasus tidak pidana korupsi. Sebagai gantinya menunjuk Seketaris Desa Wringin Telu Wahyu Sukmawati untuk melaksanakan tugas harian, dan kewajiban Kepala Desa paling lama satu tahun.

Kades Sucahyo Bangun, terjerat kasus, penguasaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 17.8, semestinnya diperdeskan diperuntukan semua perangkat, dan Honor RT dan RW yang tidak dibagian, mengunakan uang pajak di tahun 2014 sebesar 44 Jt, dan pajak tahun 2015 digunakan untuk pribadi sebsar 32 Jt,.” Jelasnya

Disamping itu Lanjut Supriadi yang saat ini juga seorang Kepala Sekolah  SDN Greden kecamatan Puger itu menuturkan, bahwa ADD 2013, dan penghasilan tetap perangkat desa selama lima bulan tidak pernah diberikan yang seharusnya diberikan.”Paparnya

Ia berharap pada Seketaris Desa Yayuk, segera melaksankan rembuk desa bersama perangkat dan Tokoh / Tomas, selanjutnya mengagendakan mengajuakan penetapkan Pelaksana Tugas (PLT) Desa,  serta pengajuan Pengantian Antar Waktu (PAW) agar bisa melaksanakan tugas secara legitimet.” Pungkas Suryadi

Pelaksan Harian (PLH), Wahyu Sukmawati ingin semua perangkat dan tokoh masyarakat maupun tokoh Agama, bisa bekerjasama agar pembangunan desa Wringin Telu bisa berjalan dengan baik, yang sudah untuk pembelajaran bersama supaya tidak kejadian yang sama tidak terjadi” katanya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Kepala Desa Di Jember Dinonaktifkan

Terkini

Close x