
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember rencananya akan menggelar Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Reguler serentak, 8 Desember 2016, “Pelaksanaan di 6 Desa lantaran
sudah habis masa jabatannya. Demikian disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Mamak Sudarma, Senin (24/10)
“Untuk
Pilkades Serentak di 6 Desa berasal dari Kecamatan Jombang, Desa Sarimulyo dan Padomasan, Kecamatan Tanggul di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Bangsalsari, desa Trisnogambar, Kecamatan Gumukmas di Desa Karangrejo, da Kecamatan Silo di Desa Pace”. Jelasnya.
Sementara
Pilkades di 2 dari 4 desa, menurut Mamak lantaran mereka diberhentikan,
lantaran terjerat kasus hukum. “Pelaksanaan
pilkades di Desa Mumbulsari
dan Desa Kalisat karena
ada Pergantian Antar Waktu
(PAW),
diberhentikan, karena mereka tersangkut kasus hukum” tambahnya
Hal
yang sama juga terjadi di dua desa lainnya, kararena Pergantian Antar Waktu (PAW), namun mereka tidak terjerat kasus
hukum, namun karena mereka telah meninggal dunia, “kedua desa tersebua adalah Desa Sukorejo Kecamatan Bansalsari, Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas .” (edw)