Translate

Iklan

Iklan

Dinas PU Cipta Karya Ancam Bekukan Izin Rumah Karaoke TNT Jember

11/10/16, 19:00 WIB Last Updated 2016-11-16T13:55:29Z
Suasana Kepala DPU Cipta Karya Jember saat survey
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah Kantor Lingkungan (KLH) Hidup Pemkab Jember Jawa Timur temukan ketidak sesuai izin HO rumah karauke Terminator (TNT), hal yang sama juga ditemukan Dinas PU Cipta Karya.

Perizinan yang dimiliki Rumah Karaole yang terletak di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates ini dianggap tidak sesuai dengan gambar pengajuan, untuk itu DPU Cipta Karya mengaku telah mengeluarkan somasi.

Jika tetap tidak ada reaksi, maka izin akan dibekukan, “Kita masih memberikan waktu untuk memperbaiki izin hingga 20 hari kedepan. Namun jika hingga somasi ke tiga nanti, tetap tak dihiraukan, kita akan bekukan” Demikian tegas Kepala PU Cipta Karya, Ir Mervin Lusiana usai upacara hari Pahlawan Kamis, (10/10)

Bila dalam kurun waktu yang diberikan tetap tidak segera diperbaiki, maka langkah Dinas PU Cipta Karya akan mengirimkan surat pemberitahuhaan pada bupati dan Satpol PP, “Berarti perijinan IMB TNT tersebut, sudah tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai fakta” Katanya.

Lantaran TNT melanggar UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, serta Perda No 06 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu. “Seharusnya pemilik bangunan harus mengajukan baru perihal mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.” Jelasnya

IMB Menurutnya merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Yang dilanggar TNT adalah pada luasan, ada bangunan yang tidak sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, maupun Perda No 06 tahun 2011.” Pungkas Mervin

Duberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, juga menemukan ketidak sesuaian dengan perijinan yang dimiliki oleh pengusaha rumah benyanyi Terminator (TNT), di Jl Gajah Mada Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Trilaksono Titot mengatakan hasil dari Survai yang dilakukan pada Senin (17/10) di Rumah Bernyanyi (Tempat Koraoke) yang di komersilkan seharusnya mengantongi 'Hinder Ordonantie.' (HO). “Setelah Cek lapangan ditemukan yang tertera dalam perijinanya dua lantai, namun fakta dilapangan ada tiga bahkan lebih.” Ungkap Titot Selasa (18/10)

Sesuai perda No 6 tahun 2011, Tentang perijinan tertentu pasal 24 huruf b apabila pengusaha tidak mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perijinan yang lama dianggap gugur dan tidak berlaku lagi, namun pengusaha masih bisa untuk merubah ijin tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.” Urai Titot

“Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup." Jelas Titot

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.

“Yang paling terpenting mendapatkan persetujuan dari warga terdekat, dari tempat usaha kanan dan kiri depan dan belakang kurang libihnya berkisar radius 50 meter. Dalam waktu dekat akan mengirim surat teguran pada Onwer TNT, untuk memperbaruhi permohonanya.”Pungkasnya.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika warga Lingkungan Kampung Kebon protes dan minta tempat karaoke Jalan Gajah Mada No 65 ini, ditutup. Mereka geram, lantaran keberadaannya, bukannya memberikan dampak pasitif, namun justru semakin meresahkan masyarakat, lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan.

Kekesalan warga memuncak, saat pengelola Jumat (23/9) membuat tangga darurat, diatas gang, bahkan untuk memuluskan rencananya, pengelola (Yupiter) bertindak arogan dengan menakuti warga melalui selebaran, yang mencatut nama orang berpengaruh di Jember, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan warga.

Bukan hanya itu, saat pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW, RT dan puluhan warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet pelanggaran pengelola karauke. Penambahan bangunan di tanah bekas Mushollah, yang katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke, sehingga suara bisingnya terdengar keras, hingga menjelang Subuh, akibatnya warga yang sedang istirahat merasa terganggu.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap penambahan dua lantai keatas juga tidak meminta persetujuan dari warga sekitar. Keberadaan TNT juga berdampak buruk terhadap lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan terkesan kumuh. Pengunakan bahu jalan sebagai lahan parkir juga jugajadi persoalan, lantaran mobil warga dan tamu, tidak diperbolehkan parkir di depan TNT.

Yang bikin situasi memanas, muncul isu Ketua RW terima uang sebesar 50 juta. “Tidak benar isu tersebut, silahkan panggil siapa yang mengisukan” tegasnya “Maaf pak Ketua Umum”, kata ketua RW, menyapa ketua Cabang PDI Perjuangan Jember Tabroni, yang saat itu juga ikut hadir. (edw/midd/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas PU Cipta Karya Ancam Bekukan Izin Rumah Karaoke TNT Jember

Terkini

Close x