![]() |
Suasana Kepala DPU Cipta Karya Jember saat survey |
Perizinan yang dimiliki Rumah Karaole yang terletak di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kebon
Kidul, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates ini dianggap tidak sesuai dengan gambar pengajuan, untuk itu DPU Cipta Karya mengaku telah mengeluarkan somasi.
Jika tetap tidak ada reaksi, maka izin akan dibekukan, “Kita masih memberikan waktu untuk memperbaiki izin hingga
20 hari kedepan.
Namun jika hingga somasi ke
tiga nanti, tetap tak
dihiraukan, kita akan bekukan” Demikian tegas Kepala PU Cipta Karya, Ir Mervin Lusiana usai upacara
hari Pahlawan Kamis, (10/10)
Bila dalam kurun waktu yang diberikan tetap tidak segera diperbaiki,
maka langkah Dinas PU Cipta Karya akan mengirimkan surat
pemberitahuhaan pada bupati dan Satpol PP, “Berarti perijinan
IMB TNT tersebut, sudah tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai fakta” Katanya.
Lantaran
TNT melanggar UU no. 28 tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, serta Perda No 06 tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan tertentu. “Seharusnya pemilik bangunan harus mengajukan baru
perihal mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan
administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.” Jelasnya
IMB Menurutnya merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan. “Yang dilanggar TNT adalah
pada luasan, ada bangunan yang tidak sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, maupun
Perda No 06 tahun 2011.” Pungkas Mervin
Duberitakan
sebelumnya bahwa Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, juga menemukan ketidak sesuaian dengan perijinan yang dimiliki
oleh pengusaha rumah benyanyi Terminator (TNT), di Jl Gajah Mada Lingkungan
Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember
Kepala Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Trilaksono Titot mengatakan hasil dari Survai
yang dilakukan pada Senin (17/10) di Rumah Bernyanyi (Tempat Koraoke) yang di
komersilkan seharusnya mengantongi 'Hinder Ordonantie.' (HO). “Setelah Cek
lapangan ditemukan yang tertera dalam perijinanya dua lantai, namun fakta
dilapangan ada tiga bahkan lebih.” Ungkap Titot Selasa (18/10)
Sesuai perda No
6 tahun 2011, Tentang perijinan tertentu pasal 24 huruf b apabila pengusaha
tidak mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perijinan yang
lama dianggap gugur dan tidak berlaku lagi, namun pengusaha masih bisa untuk
merubah ijin tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.” Urai Titot
“Izin ini
sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang
menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan
gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup." Jelas Titot
Dasar hukum
izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.
“Yang paling
terpenting mendapatkan persetujuan dari warga terdekat, dari tempat usaha kanan
dan kiri depan dan belakang kurang libihnya berkisar radius 50 meter. Dalam
waktu dekat akan mengirim surat teguran pada Onwer TNT, untuk memperbaruhi
permohonanya.”Pungkasnya.
Terbongkarnya
kasus ini berawal ketika warga Lingkungan Kampung Kebon protes dan minta tempat
karaoke Jalan Gajah Mada No 65 ini, ditutup. Mereka geram, lantaran
keberadaannya, bukannya memberikan dampak pasitif, namun justru semakin
meresahkan masyarakat, lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan.
Kekesalan warga
memuncak, saat
pengelola Jumat (23/9) membuat tangga darurat, diatas gang, bahkan untuk
memuluskan rencananya, pengelola (Yupiter) bertindak arogan dengan menakuti warga melalui selebaran, yang mencatut nama
orang berpengaruh di Jember, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan warga.
Bukan hanya
itu, saat pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW, RT dan
puluhan warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet
pelanggaran pengelola karauke. Penambahan bangunan di tanah bekas Mushollah,
yang katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke, sehingga suara
bisingnya terdengar keras, hingga menjelang Subuh, akibatnya warga yang sedang
istirahat merasa terganggu.
Dalam pertemuan
tersebut juga terungkap penambahan dua lantai keatas juga tidak meminta
persetujuan dari warga sekitar. Keberadaan TNT juga berdampak buruk terhadap
lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan terkesan kumuh.
Pengunakan bahu jalan sebagai lahan parkir juga jugajadi persoalan, lantaran
mobil warga dan tamu, tidak diperbolehkan parkir di depan TNT.