Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur pada tanggal 8 Desember Tahun
2016 ini mulai menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar
Waktu (PAW) Perdana.
Pilkades PAW akan digelar serentak di 4 desa bersamaaan
dengan pemilihan reguler di 6 Desa yang lain. salah-satu Desa yang menggelar PAW
bertempat di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, yang bersamaan di tiga desa
lainnya.
Pelaksanaan Pilkades PAW di 4 desa se kabupaten Jember ini
lantaran, kepala desanya diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, atau karena
berhalangan tetap. Masing-masing-masing adalah dua Kepala Desa diberhentikan karena
terjerat kasus hukum dan dua lainnya meninggal dunia.
Menurut camat Gumukmas Iswandi, yang dua desa
diwilayahnya (Purwoasri; PAW dan Karangrejo; Reguler) akan menggelar Pilkades ini,
mengatakan bahwa pemilihan sitem PAW dan Reguler adalah sama-sama bentuk Demokrasi,
pasalnya sistem pemilihannya dipilih oleh, dari dan untuk masyarakat setempat.
“Perbedaannya,
PAW menggunakan sistem perwakilan, mereka terdiri dari unsur Pemerintah
Desa , BPD dan Masyarakat. Seperti RT,
RW, BPD PKK, LPM, Tokoh Agama dan masyarakat termasuk didalamnya kelompok
masyarakat seperti kelompok Tani dan lain-lain.” Katanya, Selasa (22/11)
Sementara untuk sistem prosesnya pencalonannya
sama dengan pencalonan Pilkades reguler, yang selama ini telah berjalan. ”Semua masyarakat setempat bisa
mencalonkan diri, dengan melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,
kalau PNS harus mendapatkan ijin dari atasnya,“ Jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua panitia PAW
Pilkades Purwoasri Nurkholis, Menurutnya untuk mekanismenya mengacu pada Peraturan
Bupati (Perbub) Nomor. 28 tahun 2016 tentang Desa. Jelasnya kepada sejumlah media, usai rapat koordinasi dengan Muspika, dan tiga calon
di kantor desa Purwoasri Senin (28/11).
Tampak dalam Rapat koordinasi persiapan
pemilihan kades PAW tersebut dihadiri oleh segenap Muspika Kecamatan Gumukmas, yaitu
Camat Gumukmas Iswandi, Danramil Bambang Ytx, Kepala kepolisian sektor Gumukmas
Akp Dono Sugiarto, jajaran panitia dan ketiga orang calon.
Ada 101 nama yang ditetapkan untuk mewakili
masyarakat dalam pemilihan yang akan digelar serentak bersamaan dengan 10 desa lainnya,
yaitu dari Rt, Rw, LPM, Bumdes, PKK, termasuk tokoh Agama, dan masyarakat serta
kelompok Petani, Pendidk, miskin, perempuan dan yang lannya.
“Untuk Calon Kades Purwoasri, dari 7 calon yang mendaftar sebelumnya, hanya 3 orang
calon yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi, sementara 4
orang calon lainnya gugur, mereka adalah nomer Urut 1. Torik nomer urut 2.
Angga sedangkan nomer Urut 3 Sahuri. “ jelasnya.
Sebelum menggunakan aspirasi, menentukan calon
yang dipilih, mereka harus melakukan penjaringan aspirasi di Internal tokoh dan
kelompoknya masing-masing “Sistemnya musyawaroh mufakat, ada 66 titik lokasi penjaringan
yang dilaksakan serentak dalam sehari sebelum pemilihan dilaksanakan.“ tukasnya
Disinggung anggaran pilkades, Nurkholis
mengatakan murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumbangan
masyarakat, “Anggaran sebesar 50 juta itu murni dari Desa, Pemkab tidak nyumbang
sama sekali mas, padahal ruwetnya sama seperti Pilkades reguler“ keluhnya
Sebelum mengakhiri wawancaranya, Nurkholis
berharap agar pelaksaan pemilihan kepala desa sistem PAW di desanya dapat berjalan
dengan aman, lancar, tertib dan akan mendapatkan pemimpin yang jujur, adil dan amanah,
sesuai dengan kkeinginan masyarakat.
Harapan senada juga disampaikan Muspika Gumukmas
seperti Camat; Iswandi, Danramil; Bambang
Ytx, Kapolsek; Akp Dono Sugiarto, dan Pj kades, Swarno “Jangan sampai ada konvoi,
iring-iringan hanya dari rumah calon ke Tempat pemilihan, diluar itu tidak
bolah” Kata Kapolsek Akp Dono Sugiarto.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember, akan menggelar
pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa serentak di 10 desa. Enam desa Pilkades reguler
karena habis masa jabatanya, sedangnkan empat desa memakai pemilihab sistem Pergantian
Antar Waktu (PAW)
“Untuk Pilkades reguler di 6 Desa Kecamatan Jombang,
Desa Sarimulyo dan Padomasan, Kecamatan Tanggul di Desa Tanggul Kulon,
Kecamatan Bangsalsari, desa Trisnogambar, Kecamatan Gumukmas di Desa
Karangrejo, dan Kecamatan Silo di Desa Pace”. Jelas Kabag Pemerintahan
Desa Mamak Sudarma, Senin (24/10)
“Sedangkan Pilkades PAW di 2 dari 4 desa, diberhentikan,
lantaran terjerat kasus hukum, yaitu Desa Mumbulsari dan Desa Kalisat. Dua desa
lainnya, karena meninggal dunia, yaitu di Desa Sukorejo Kecamatan Bansalsari, dan
Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas”. Pungkasnya.
Menanggapi keluhan ketua Panitia Pilkades PAW
desa Purwoasri, Nur Kholis, yang meyampaikan panitia tidak mendapatkan bantuan anggaran
sama sekali dari Pemkab Jember, anggota komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) kabupaten Jember, David Handokoseto menyampaikan itu tidak benar.
Meski tidak merinci berapa besarannya, legislator
Fraksi Nasden ini, memastikan semua panitia pilkades akan dapat bantuan, namun
jumlahnya yang berbeda “Ada kok semuanya dapat, mungkin belum cair, lantaran persoalan administrasi” Katanya saat dihubungi via ponselnya, Selasa
(29/11). (yond/edw/eros)