
Mereka terjaring diberbagai tempat warung makan dan beberapa
tempat foto copy, “Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 53 tahun 2010” Ungkap Kasi Ops Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab
Situbondo, Sutikno Senin (6/03)
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang digelar dalam rangka meningkatkan disiplin PNS, karena masih banyak PNS yang berkeluyuran saat jam kerja, dengan berbagai alasan, Yang tentu tidak kami percaya begitu saja, jika tidak ada surat perintah dari pimpinan masing – masing,” Kata Sutikno
Banyaknya PNS berkeliaran, di pusat perbelanjaan, warung kopi, dan makan-makan saat jam Dinas, jadi salah satu alasan dilakukannya kegiatan penegakan disiplin. “Ada PNS mengatakan habis mengantar pimpinannya, kemudian ngopi, saat diminta menghubungi pimpinannya mereka gak berani,” Lanjut Sutikno.
Ke 13 PNS yang terjaring diminta untuk menandatangani surat pernyataan,”Selanjutnya kami laporkan ke Bapak Bupati dan BKD, mengenai sangsi nanti BKD yang menentukan, kami hanya menjalankan Peraturan Pemerintah,”Ungkap Sutikno. (yan).