Translate

Iklan

Iklan

Takut Terjerat Hukum, Belasan Kades Kembalikan Berkas Prona

3/03/17, 19:00 WIB Last Updated 2017-03-05T06:45:33Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belasan Kepala Desa (Kades) Jumat (3/3), datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Situbondo Jawa Timur. Mereka mengembalikan berkas program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Para Kades berdalih khawatir terjerat kasus hukum, lantaran tidak ada ketentuan pembiayaan dalam program tersebut. Padahal, dalam prakteknya Program yang kini berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 ini ada biaya yang harus dikeluarkan, saat Pra Prona.

"Masak harus dibebankan ke desa, sementara di desa tidak ada anggaran untuk itu. Kalau kami menarik biaya, khawatir terjerat hukum. Makanya, kami kembalikan, sambil menunggu petunjuk dan ketentuan BPN Situbondo," Kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Situbondo H Juharto di depan kantor BPN.

Menurut Kades Banyuputih, terdapat 42 Desa di Situbondo yang mendapatkan program Prona atau PTSL tahun 2017. Seluruhnya sepakat mengembalikan sementara ke BPN, sambil menunggu adanya ketentuan biaya untuk pra Prona yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Situbondo.

Warga yang terlanjur menyampaikan permohonan sertifikat program itu, harus bersabar. "Kita pending dulu, sambil diberikan pemahaman. programnya saya kira sangat bagus. Tapi kalau belum ada ketentuan dan kejelasan soal biaya, kita juga tidak mau terjerat hukum," tukasnya.

Sikap para Kades mengembalikan berkas permohonan sertifikat Prona ini, buntut dari kasus tertangkap tangannya seorang Kepala Desa (Kades) di Situbondo oleh tim Saber Pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli Prona beberapa waktu lalu.

Meski tidak dilakukan penahanan. Kades Kedunglo Asri hadiyanto, Kacamatan Asembagus, kini ditetapkan tersangka kasus OTT pungli PTSL, "Bukan, karena kita khawatir terjerat hukum. Menarik biaya kalau tidak ada dasar hukumnya kan melanggar hukum. Tapi, bagaimana pun kita ini juga senasib dan seperjuangan," papar Juharto, yang didampingi Sekretaris AKD Situbondo, Samsuri Kades Curah Cottok.

Penyerahan 42 berkas Prona diterima Kasie di BPN Kuntarto. Ia hanya mewakili atasannya dan akan disampaikan kepada kepala kantor, dan dilanjutkan ke Kanwil. "Mekanisme Program Prona itu, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, pengesahan, hingga penerbitan dan penyerahan sertipikat kepada pemohon, itu memang ditanggung APBN," jelas Kuntarto.

Tapi, sambung dia, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Sehingga, ada kebutuhan seperti materai, patok, dan keperluan lainnya, yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon. Namun, Kuntarto tidak dapat menyebutkan berapa biaya kebutuhan yang harus disiapkan pemohon tersebut.

Program Prona adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. (yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Takut Terjerat Hukum, Belasan Kades Kembalikan Berkas Prona

Terkini

Close x