Aksi diwujudkan dalam Sinergi Tiga Pilar antara Pemerintahan, TNI dan Polri. Mulai dari
tingkat Kabupaten, 31 pejabat di tingkat Kecamatan hingga 248 pejabat di tingkat
desa serta para nitizen yang tergabung dalam Info Warga Jember (IWJ) dan Dari
Jember Oleh Jember, Untuk Jember (DJUJUJ).
Tampak hadir dalam pertemuan Jumat sore (24/3) tersebut, AKBP
Kusworo Wibowo, SIK, SH, MH, Asisten I, Hadi Mulyono mewakili Bupati Jember dan
kasi Kodim (Kasdim) Kabupaten Jember, Mayor infantri Robertus Ardacay mewakili Komandan
Kodim 0824 Jember, yang berhalangan hadir.
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta membendung informasi meresahkan
ini. Kapolres mengeluarkan maklumat bernomor : MAK/1/III/2017. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa berita
dan isu penculikan anak adalah berita palsu atau berita bohong (hoax).
Hal senada disampaikan Asisten I, Hadi Mulyono mewakili Bupati Jember
dan kasi Kodim (Kasdim) Kabupaten Jember, Mayor infantri Robertus Ardacay.
Menurutnya isu itu diduga sengaja dibuat dan disebarkan pihak tertentu untuk
membuat keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Untuk itu masyarakat dihimbau tidak takut dan mudah terprovokasi dengan
isu-isu yang tidak benar sumbernya. Pasalnya pejabat di Tiga Pilar masing-masing
tingkatan, bersama masyarakat di wilayah hukum masing-masing selama 24 jam akan
menggelar patroli secara rutin.
Sebaliknya bagi siapa yang sengaja menyebarkan isu yang
menimbulkan keresahan serta main hakim sendiri akan ditendak tegas. “Bagi yang main
hakin sendiri akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan”. Kata kapolres
Sementara penyebar isu di Media Sosial (Medsos) yang menimbulkan
keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban, akan dijerat Undang Undang
nomor 19 tahun 2016 pasal 45 dan 45 A tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu seluruh elemen masyarakat dihimbau ikut serta memerangi
berita hoax tersebut dan apabila dikeetahui dan atau melihat hal-hal yang
dianggap mencurigakan agar segera menghubungai pihak berwajib Polsek setempat
dan Polres Jember. (midd/yond)