
Kedua perampok terpaksa
ditembak kakinya lantaran salah satu pelaku sempat menabrak petugas dan mencoba
melarikan diri. Atas perbuatannya AM (28 Th) warga Desa Klatakan Kecamatan
Tanggul dan US (24 Th) warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Jumat sore
(14/04) digelandang ke Mapolres Jember.
Sesuai catatan Kepolisian,
meski AM pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II
A Jember sebanyak 3 kali, pelaku bukannya tobat, dua pekan setelah meninggalkan
Rutan, ia kembali menjalankan aksinya. Demikian ungkap Kasat Reskrim AKP
Bambang Wijaya, S.I.k Jumat Malam di Mapolres Jember (14/04)
Menurut
AKP Bambang, residivis ini diduga melakukan aksinya di Rumah Korban Hj
Sugiarti ( 58 Th ), Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamtan Umbulsari,
Jember. “Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, semua barang
bukti di sita dari rumah Tersangka AM.” Katanya.
Sejumlah barang bukti yang
berhasil diamankan polisi yaitu, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru, HP
Samsung Camp, 1 KTP An.Korban, 1 kartu identitas PTK An.Korban, 1 kartu Anggota
PGRI An.Korban, 1 kartu pajak An.Korban, 1 kartu PNS elektrik , 1 Sim C
An.Korban, 1 KTA Guru An.Korban, 1 KTA NU An.Korban, 1 Askes An.Korban , 1
Rekening BRI An.Korban, 3 Rek Bank Jatim An.Korban.
Modus tersangka menakuti
korban dengan senjata tajam (Sajam). "Modus yang dilakukan tersangka,
yakni masuk ke dalam rumah lalu mengancam korban untuk memberikan barangnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga membawa senjata tajam untuk menakuti
korbannya" Pungkasnya. (hms res/eros)