Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Tiga pembunuh pelajar tewas terpendam pasir, dengan penuh luka bacok disekujur
tubuhnya Jum'at malam (28/4) lalu di pantai Paseban, Jember, Minggu (29/4)
dini hari ditangkap Polisi
Terkuak,
ketiga pembunuh Agus saputro (17), ternyata tetangganya sendiri dan rekan sekolahnya
di SMK Yosowilangun Kabupaten Lumajang, masing-masing yaitu HY (17) warga dusun Kebonsari Desa
Kebonsari kidul, DT(16) dan R.D (17) keduanya adalah warga Kebonsari
Desa Yosowilangun kidul.
Pelaku
diamankan Tim Resmob Polres Jember, ditempat persembunyiannya masing-masing.
Motif pembunuhan, menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibisono, SIK, SH, MH, karena
jemgkel dan dendam, lantaran saat dimintai iuran uang untuk beli minuman, korban tidak mau dan mengaku tidak punya uang.
Namun
ketika rekannya menjual baju di jam yang sama, korban membelinya. "Akibatnya
ketiga pelaku jengkel dan dendam kepada Korban," Demikian ungkap Kapolres kepada sejumlah
wartawan saat Pres rilis di Halaman Mapolres Jember Minggu siang (30/4).
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, tambah Kusworo, aksi pembunuhan dilakukan dengan perencanaan
yang masak. “Pada hari Selasa (25/4) ketiga pelaku dirumah R.D sudah melakukan
perencanaan, ketiganya sepakat membunuh Korban, dan untuk eksekutornya
adalah H.Y.” Jelas Kusworo
Kamis
siang HY ngasah golok, disimpan R.D, malam tiba ketiga pelaku jemput korban
dirumahnya ke Pantai untuk pesta miras dengan 2 Botol minuman Mineral Alkohol
Oplosan, usai minum Eksekutor (HR) pura pura pamitan kencing, Namun
sebenarnya mengambil golok yang disembunyikan.
"Ketika
Korban tak melihat, HY langsung membabatkan golok keleher Korban, hingga tiga
kali, terlihat Korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga Pelaku lalu mengubur
tubuh korban dengan Pasir pantai dan meninggalkannya, " Ungkap Kusworo.
Selain
Berhasil Menangkap Pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti, Sebilah Golok
terdapat darah, pakaian korban, pakaian tersangka, sepeda Motor Merk yamaha
Vega E yang digunakan menggonceng Korban, 2 buah botol bekas Tempat miras, dan
Sebuah Roti kalung milik korban.
Atas
perbuatannya tersangka terjerat pasal 80 ayat 3 UU.RI No 35 Tahin 2014 diubah UU No 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dipidana 10 tahun, dan pasal 340 Sub 338 KUHP." Ancaman Hukuman
mati atau seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara." Pungkasnya. (edw/yond).