Translate

Iklan

Iklan

Pembunuh Pelajar Terkubur Pasir Di Pantai Paseban Ditangkap Polisi

4/30/17, 18:06 WIB Last Updated 2017-05-20T19:34:01Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga pembunuh pelajar tewas terpendam pasir, dengan penuh luka bacok disekujur tubuhnya Jum'at malam (28/4) lalu di pantai Paseban, Jember, Minggu (29/4) dini hari  ditangkap Polisi

Terkuak, ketiga pembunuh Agus saputro (17), ternyata tetangganya sendiri dan rekan sekolahnya di SMK Yosowilangun Kabupaten Lumajang, masing-masing  yaitu HY (17) warga dusun Kebonsari Desa Kebonsari kidul, DT(16) dan R.D (17) keduanya adalah warga Kebonsari Desa Yosowilangun kidul.

Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Jember, ditempat persembunyiannya masing-masing. Motif pembunuhan, menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibisono, SIK, SH, MH, karena jemgkel dan dendam, lantaran saat dimintai iuran uang untuk beli minuman, korban tidak mau dan mengaku tidak punya uang.

Namun ketika rekannya menjual baju di jam yang sama, korban membelinya. "Akibatnya ketiga pelaku jengkel dan dendam kepada Korban," Demikian ungkap Kapolres kepada sejumlah wartawan saat Pres rilis di Halaman Mapolres Jember Minggu siang (30/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Kusworo, aksi pembunuhan dilakukan dengan perencanaan yang masak. “Pada hari Selasa (25/4) ketiga pelaku dirumah R.D sudah melakukan perencanaan, ketiganya sepakat membunuh Korban, dan untuk eksekutornya adalah H.Y.” Jelas Kusworo

Kamis siang HY ngasah golok, disimpan R.D, malam tiba ketiga pelaku jemput korban dirumahnya ke Pantai untuk pesta miras dengan 2 Botol minuman Mineral Alkohol Oplosan, usai minum Eksekutor (HR) pura pura pamitan kencing, Namun sebenarnya mengambil golok yang disembunyikan.

"Ketika Korban tak melihat, HY langsung membabatkan golok keleher Korban, hingga tiga kali, terlihat Korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga Pelaku lalu mengubur tubuh korban dengan Pasir pantai dan meninggalkannya, " Ungkap Kusworo.

Selain Berhasil Menangkap Pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti, Sebilah Golok terdapat darah, pakaian korban, pakaian tersangka, sepeda Motor Merk yamaha Vega E yang digunakan menggonceng Korban, 2 buah botol bekas Tempat miras, dan Sebuah Roti kalung milik korban.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 80 ayat 3 UU.RI No 35 Tahin 2014  diubah UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana 10 tahun, dan pasal 340 Sub 338 KUHP." Ancaman Hukuman mati atau seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara." Pungkasnya. (edw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembunuh Pelajar Terkubur Pasir Di Pantai Paseban Ditangkap Polisi

Terkini

Close x