Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pencuri kayu jati di petak 1B wilayah
KRPH Perhutani Mandiku, Desa Sidodadi Tempurejo, Jember, Rabu
(12/4) ditangkap petugas gabungan Polisi Hutan dan Polsek Tempurejo.
Penangkapan Dulmuni (27),
warga dusun Pondok miri Desa / Kecamatan Tempurejo, saat ia diketahui memotomg
kayu jati berukuran 4 x 22 dan 2 x 22. Disamping
merampas kayu jadi diduga hasil kejahatan, Polisi juga mengamankan peralatan gergaji
kayu.
Menurut Kapolsek
Tempurejo AKP Suhartanto, Penangkapan berawal pihak kepolisian menerima
laporan pihak perhutani yang melihat gelagat seseorang mencurigakan terjadi
hutan, setelah dilakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara (TKP) ternyata
benar.
"Saat itu pelaku yang sedang melakukan aktivitas
memotong kayu jati di hutan KPH Perhutani petak 1B RPH Mandiku, merasa
kegiatanya sudah di ketahui oleh petugas, tersangka langsung melarikan diri, ”
jelas Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto.
Jejak pelaku yang sudah diketahui identitasnya, dibekuk
dirumahnya. "Guna proses lebih lanjut tersangka kita amankan di Mapolsek, tersangka
dijerat pasal 12 huruf ( c) jo pasal 83 ayat (1) huruf c UU RI no 18 tahun 2013
tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan." terangnya. (yond)