Situbondo,
MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyidik
Reskrim Polres Situbondo, masih menunggu petunjuk jaksa terkait berkas
kasus operasi tim Saber pungli, Kades Kedunglo, Kecamatan
Asembagus.
Atas perbuatannya, Kades akan dijerat Pasal 12 Huruf (e), Sub Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kasat Reskim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta,S.E., S.I.K, Mengatakan, saat ini berkas Kades Kedunglo sudah di kejaksaan. “Penyidik kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah P 21 atau masih harus dilengkapi penyidik”. Katanya dikantornya Kamis (13/4)
Kades Kedunglo, Asri Hadiyanto, terjaring
operasi Satgas Saber pungli, dugaan pungutan liar pengurusan pembuatan
sertipikat Prona Pebruari lalu. Penetapan status tersangka Kades
Kedunglo,disampaikan langsung Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, 22 Pebruari
lalu.
Atas perbuatannya, Kades akan dijerat Pasal 12 Huruf (e), Sub Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kasat Reskim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta,S.E., S.I.K, Mengatakan, saat ini berkas Kades Kedunglo sudah di kejaksaan. “Penyidik kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah P 21 atau masih harus dilengkapi penyidik”. Katanya dikantornya Kamis (13/4)
Jika berkasnya sudah P 21, maka kepolisian
tinggal melakukan pelimpahan. "Kalau nanti berkasnya sudah P 21, maka
kepolisian tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu menyerahkan Kades
Kedunglo ke Kejaksaan," Ujar AKP I Gede Lila (yan)