Translate

Iklan

Iklan

Berkas OTT Pungli Kades Di Situbondo Sudah Dilimpahkan

4/13/17, 15:24 WIB Last Updated 2017-04-13T09:00:47Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyidik Reskrim Polres Situbondo, masih menunggu petunjuk jaksa terkait berkas kasus operasi tim Saber pungli, Kades Kedunglo, Kecamatan Asembagus.

Kades Kedunglo, Asri Hadiyanto, terjaring operasi Satgas Saber pungli, dugaan pungutan liar pengurusan pembuatan sertipikat Prona Pebruari lalu. Penetapan status tersangka Kades Kedunglo,disampaikan langsung Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, 22 Pebruari lalu.

Atas perbuatannya, Kades akan dijerat Pasal 12 Huruf (e), Sub Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kasat Reskim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta,S.E., S.I.K, Mengatakan, saat ini berkas Kades Kedunglo sudah di kejaksaan. “Penyidik kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah P 21 atau masih harus dilengkapi penyidik”. Katanya dikantornya Kamis (13/4)

Jika berkasnya sudah P 21, maka kepolisian tinggal melakukan pelimpahan. "Kalau nanti berkasnya sudah P 21, maka kepolisian tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu menyerahkan Kades Kedunglo ke Kejaksaan," Ujar AKP I Gede Lila (yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas OTT Pungli Kades Di Situbondo Sudah Dilimpahkan

Terkini

Close x