Situbondo. MAJALAH-GEMPUR.Com. Berebut batas sawah, dua
petani dusun Bukkolan Desa Paowan
kecamatan Panarukan Situondo Senin (17/4) duel (Carok) dengan senjata
tajam jenis clurit.
Akibatnya seorang terluka
parah dan harus dbawah puskesmas terdekat. Kepolisian Sektor (Polsek) Panarukan
masih mendalami kasusnya dan belum
memutuskan pelaku Jupriyanto (46) tahun dijadikan tersangka. Sebab, polisi
belum memeriksa korban, Mashuri hadi Cahyono (46 tahun).
Meski begitu, Kapolsek
Panarukan, AKP Didik Rudianto,SH, menegaskan, pihaknya akan terus memproses
kasus pidana tersebut. Saat ini pihaknya membutuhkan keterangan saksi-saksi
terutama korban yang masih menjalani rawat inap di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.
“Kasusnya yang pasti kita proses, saat ini masih penyelidikan. Kami masih perlu memeriksa saksi korban. Tetapi karena korban sedang dirawat di rumah sakit maka kami masih menunggu keterangannya setelah kondisi korban membaik,” papar mantan Kapolsek Arjasa ini. (yan)
“Kasusnya yang pasti kita proses, saat ini masih penyelidikan. Kami masih perlu memeriksa saksi korban. Tetapi karena korban sedang dirawat di rumah sakit maka kami masih menunggu keterangannya setelah kondisi korban membaik,” papar mantan Kapolsek Arjasa ini. (yan)