Jember – Fakta mengejutkan terungkap terkait keberadaan Kantor Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Gedung yang selama puluhan tahun menjadi pusat pelayanan publik itu diketahui berdiri di atas lahan milik warga bernama Siha Sani.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan pengakuan pemerintah desa sendiri, tanah yang ditempati Kantor Desa Jatian tercatat atas nama Siha Sani dalam administrasi pertanahan desa. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Letter C dan buku kerawangan desa jatian.
Fakta itu secara resmi diakui Pemerintah Desa Jatian melalui Surat Kutipan Letter C Nomor: 591/1447/24.2006/XII/2021 tertanggal 28 Desember 2021. Surat tersebut menerangkan bahwa tanah dengan identitas:
Nama: Siha Sani
Petok C: 284
Persil: 91
Klas: D II
Desa: Jatian
Kecamatan: Pakusari
Kabupaten: Jember
Provinsi: Jawa Timur
adalah benar tercatat sebagai hak milik Siha Sani. Surat itu ditandatangani langsung oleh Seningwar, Kepala Desa Jatian, dan memuat pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya serta penuh tanggung jawab.
Tak hanya itu, nama Siha Sani juga tercantum secara jelas dalam buku kerawangan desa, yang selama ini menjadi rujukan resmi riwayat kepemilikan tanah di Desa Jatian. Artinya, secara administratif desa, tidak ada sengketa soal siapa pemilik sah lahan tempat berdirinya kantor desa tersebut.
Meski demikian, hingga kini Kantor Desa Jatian tetap digunakan untuk aktivitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa tanpa adanya perjanjian, pembebasan lahan, ganti rugi, maupun bentuk alas hak lain dari pemilik tanah maupun ahli warisnya. Kondisi ini berlangsung selama puluhan tahun dan diketahui oleh mayoritas warga Desa Jatian.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penguasaan aset desa serta potensi pelanggaran hukum berupa penyerobotan lahan milik rakyat. Apalagi, pengakuan resmi pemerintah desa memperkuat posisi hukum Siha Sani sebagai pemilik sah tanah yang selama ini diduduki negara melalui pemerintah desa.
Kini, sorotan publik mengarah pada langkah konkret yang akan diambil Pemerintah Desa Jatian dan Pemerintah Kabupaten Jember. Ada dua opsi yang dinilai logis dan berkeadilan:
apakah kantor desa akan dibongkar karena berdiri di atas tanah tanpa alas hak, atau pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Siha Sani dengan nilai yang layak dan sesuai luas lahan yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah terkait penyelesaian hak atas tanah tersebut. Namun satu hal telah terang: secara administratif dan faktual, tanah kantor Desa Jatian adalah milik Siha Sani, dan penguasaannya selama ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. (r1ck)
