Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak
ditahannya Lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, beserta stafnya yang
terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Pembrantasan Pungli (UPP), dinilai
mencedrai hukum.
“Mengungkapkan,
tidak ditahannya tersangka OTT Lurah Ardirejo, Inisian ZI besama Stafnya KC
tersangka kasus pungli Program Prona justru akan menurunkan ekspektasi masyarakat
terhadap penegakan hukum”.
Dimikian kata seorang Praktisi hukum, Jayadi, Sabtu (29/4)
Jika merujuk pembentukan Satgas
Saber Pungli oleh Presiden, seharusnya ditahan. "Jika pembentukan Tim
Saber Pungli di Kabupaten Situbondo enggan menahan praktik pungli, harus dilakukan
pencegahan secara prenventif, Kami
mengamati kasus OTT di Situbondo terkesan setengah hati" Katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres
Situbondo menetapkan Lurah Ardirejo, ZI, tersangka Operasi Tangkap Tangan atas dugaan
pungli yang terjaring OTT Satgas Saber
Pungli, usai menerima amplop warna cokelat yang berisi uang 10 juta rupiah untuk biaya
pengurusan akte jual beli tanah. (ef/ yan)