
Sekitar 30 korban, datang
sekira pukul 11.30 Wib di Pendopo
Wahyuwibawa Graha Jember. Menurut warga
Dusun Mumbul, hal tersebut diketahui saat akan membuat Administrasi keluarga
seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
"Kami kaget saat
kami hendak melakukan legaliser surat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk syarat
pembuatan Akte kelahiran, KK dan KTP, ternyata Nomer Register Surat nikah kami
tidak tetdaftar di KUA. " keluh Aliwafi (45)salah-satu warga, Rabo, (10/5).
Bukan hanya milik
mereka, lanjut Ali, namun masih banyak milik warga lainnya yang juga ASPAL,
bahkan ada juga warga yang sudah menikah namun belum mendapat buku nikah. "Masih
banyak yang sepertiini, bahkan yang lebih parah lagi sudah menikah namun tak
mendapatkan buku nikah", Ungkapnya.
Menanggapi pengaduan itu,
Bupati Jember dr Faida, MMR berjanji segera kerjasama dengan pengadilan Agama. "Kita
akan komitmen dengan pengadilan agama untuk membantu mereka, melakukan itsbat
Nikah, sehingga ke depan tidak akan terjadi masalah, kasihan anak anak mereka,
" ujarnya.
Sementara itu Kepala
pengadilan Agama Jember Drs H A Imron, SH, MH mengatakan terkait
permasalah tersebut Solusi terbaik untuk permasalahan Tersebut harus dilakukan
sidang Itsbat nikah, dan dirinya juga menjelaskan Itsbat nikah akan dilakukan
di Desa mereka.
"Nantinya kita
akan melakukan Itsbat nikah di tempat bapak ibu sekalian, itu jalan terbaiknya,
karena sudah ada Payung hukumnya melakukan sidang Itsbat nikah di luar
pengadilan," jelas Imron disambut ucapan terima kasih dari warga. (yond/midd/edw).