
Kejari juga Memanggil mantan
Bendahara Askab A-S-D. Pemanggilan kedua pengurus persepakbolaan Jember 2014
-2015 ini guna melengkapi data-data."Mereka berdua saat ini kita
panggil statusnya sebagai saksi," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri
Jember, Ponco Hartanto
Sudah ada 32 saksi yang diperiksa untuk
kasus dugaan penyelewengan anggaran danah hibah Askab 2014 -2015 ini
senilai total 4,3 milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kerugian
negara sebesar Rp 2,6 milyar, namun untuk perhitungan pasti masih menunggu
hasil audit BPKP Jawa Timur.
"Namun kami
selaku penyidik tidak bisa menentukan berapa jumlah kerugian yang dialami oleh
negara, karena yang wajib menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP)," jelasnya.
Menurut Ponco, dugaan
korupsi terjadi akibat adanya kegiatan fiktif hingga banyak ditemukan kwitansi
yang juga diduga fiktif. "Modus operandinya yakni banyak melakukan
kegiatan-kegiatan fiktif, sehingga secara otomatis membuat kwitansi fiktif,"
pungkasnya. (midd/edw)