
Operasi
kali ini tidak saja berupa upaya pencegahan (pre-ventif pre-emptif), tetapi
juga penindakan (represif) dalam bentuk tilang. Jumlah yang diterjunkan dlam Operasi
yang digelar di Jalan gajah mada kaliwates, sebanyak 74 personil, gabungan dari
Satlantas, unit internal lain, TNI dan instansi terkait.
"Sasaran
angkutan umum tak laik jalan, motor, kendaraan tidak bermotor yang tidak boleh
memasuki kawasan tertib lalu lintas seperti becak, serta anak dibawah umur yang
mengemudikan kendaraan bermotor," Ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo
Wibowo, usia apel Pasukan di halaman Mapolres, Selasa (9/5).
Pasalnya
potensi anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor di Jember sangat besar, salah
satunya disebabkan belum adanya angkutan umum, hingga mereka diijinkan membawa
kendaraan tidak pada waktunya. "Secara fisik dan mental mereka belum terpenuhi"
Jelasnya.
Menurut
Kasat lantas, AKP Nopta Histaris bahwa pelanggaran
menerapkan E tilang. "Ketika Pengendara melanggar bisa langsung melakukan
pembayaran Via Bank BRI, bagi pelanggar tidak memiliki SIM atau tidak membawa
STNK didinda seratus ribu rupiah, langkah ini sangat efisien sekali," ucap
Nopta.
Dalam
Operasi patuh perdana ini, petugas berhasil menilang sebanyak 173
pelanggar, " Untuk STNKB sebanyak 136, dan SIM sebanyak 22, sementara
Roda dua yang tak dapat menunjukkan Surat surat saat Dilakukan Operasi sebanyak
15 motor." Jelasnya. (edw/yond)