Translate

Iklan

Iklan

Polsek di Jember Bekuk Penjual Obat dan Petasan

5/29/17, 22:25 WIB Last Updated 2017-05-29T15:44:40Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. lantaran kedapatan menjual Petasan dan Bahan Peledak dI Jalan Supriyadi Baratan Timur, Warga Bondowoso Kota Haryono (36) Minggu malam (28/5) digelandang ke Mapolsek Patrang

Penangkapan warga dusun Pancoran Rt. 17 Rw.07 Kecamatan / Kabupaten Bondowoso, menurut Waka Polres Jember Kompol Edo Kentriko, ketika polisi saat melakukan Patroli rutin, saat depan Kantor DPC PDI Perjuangan), Kelurahan Baratan, mencurigai pelaku yang menunggu pemesan.

Setelah digeledah, anggota menemukan petasan (red Mercon) beserta obat mercon yang di gantungkan dicantolan sepeda motornya. "Setelah dilakukan pendalaman tersangka Haryono mengaku akan mengantar pesanan pada seseorang yang ia kenal melalui telpon selularnya." jelas Edo Senin Sore (29/5)

Setelah ditanya pelaku mengaku menunggu pemesan rentengan sepanjang 2.5 Meter Sejumlah 91 glondong yang siap untuk diledakan, beserta obat petasan seberat 0.5 Kg, 

"Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan peledak dan dilarang karana melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun", Pungkas Edo Kentriko. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek di Jember Bekuk Penjual Obat dan Petasan

Terkini

Close x