Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
PT Jasa Raharja Jawa Timur, Yudi Prastowo, bersama Wakil Bupati Jember Drs A
Muqid Arief Minggu siang (18/6) cairkan klaim untuk 8 Ahli Waris korban lantas di
Jembrana Bali.
"Setiap ahli waris kami beri Rp 50 juta sesuai ketentuan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 yang baru diberlakukan pada 1 Juni. Total semuanya kami membayar santunan sebesar Rp 400 juta," Jelas Yudi Prastowo Kabag Klaim Jawa Timur
Sementara 5 orang korban luka, 4 yang dirawat di Bali dan seorang yang kembali, yakni Taufik Hidayat, Joko Uswanto, M. Ridwan, dan Rizki Mubarroq, warga Kemiri, dan Abu Amin, warga Desa Suci, dalam jaminan Jasa Raharja dengan biaya maksimal Rp 20 juta. “Keluarga Korban tak perlu memikirkan biaya lagi," tambah Yudi.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (17/6), sekitar pukul sembilan malam WITA. kendaraan travel Isuzu Elf bernopol S 7485 N yang dikendarai Ahmad Haris mengangkut warga Jember yang hendak mudik lebaran Idul Fitri 1438 H dari arah Denpasar ke Gilimanuk melaju dengan kecepatan tinggi. (edw/yond)
Santunan
korban tabrakan Travel Isuzu Elf bernopol S 7485 N yang dikendarai Ahmad Haris dengan
truk tronton nopol DK 9455 WL bermuatan semen ini, beralangsung di Balai
Desa Kemiri, ini disaksikan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Jember Yoga C dan
Kapolsek Panti Akp Zuhri serta Kades Kemiri Suryono,
Sedangkan
yang menerima dari keluarga Korban meninggal dunia itu adalah
Suwari, Ahmad Haris, Faris Aryadi (warga Desa Kemiri), Subagyo, Tohari,
Abdul Rozak (warga Desa Suci, Kecamatan Panti), Ahmad Zaini, dan Jumari (warfa
Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi).
"Setiap ahli waris kami beri Rp 50 juta sesuai ketentuan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 yang baru diberlakukan pada 1 Juni. Total semuanya kami membayar santunan sebesar Rp 400 juta," Jelas Yudi Prastowo Kabag Klaim Jawa Timur
Sementara 5 orang korban luka, 4 yang dirawat di Bali dan seorang yang kembali, yakni Taufik Hidayat, Joko Uswanto, M. Ridwan, dan Rizki Mubarroq, warga Kemiri, dan Abu Amin, warga Desa Suci, dalam jaminan Jasa Raharja dengan biaya maksimal Rp 20 juta. “Keluarga Korban tak perlu memikirkan biaya lagi," tambah Yudi.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (17/6), sekitar pukul sembilan malam WITA. kendaraan travel Isuzu Elf bernopol S 7485 N yang dikendarai Ahmad Haris mengangkut warga Jember yang hendak mudik lebaran Idul Fitri 1438 H dari arah Denpasar ke Gilimanuk melaju dengan kecepatan tinggi. (edw/yond)