Translate

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Jatim Cairkan Klaim 8 korban Maut Bali

6/18/17, 19:00 WIB Last Updated 2017-06-21T12:54:19Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. PT Jasa Raharja Jawa Timur, Yudi Prastowo, bersama Wakil Bupati Jember Drs A Muqid Arief Minggu siang (18/6) cairkan klaim untuk 8 Ahli Waris korban lantas di Jembrana Bali.


Santunan korban tabrakan Travel Isuzu Elf bernopol S 7485 N yang dikendarai Ahmad Haris dengan truk tronton nopol DK 9455 WL bermuatan semen ini, beralangsung di Balai Desa Kemiri, ini disaksikan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Jember Yoga C dan Kapolsek Panti Akp Zuhri serta Kades Kemiri  Suryono, 

Sedangkan yang menerima dari keluarga Korban meninggal dunia itu adalah Suwari, Ahmad Haris, Faris Aryadi (warga Desa Kemiri), Subagyo, Tohari, Abdul Rozak (warga Desa Suci, Kecamatan Panti), Ahmad Zaini, dan Jumari (warfa Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi).

"Setiap ahli waris kami beri Rp 50 juta sesuai ketentuan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 yang baru diberlakukan pada 1 Juni. Total semuanya kami membayar santunan sebesar Rp 400 juta," Jelas Yudi Prastowo Kabag Klaim Jawa Timur

Sementara 5 orang korban luka, 4 yang dirawat di Bali dan seorang yang kembali, yakni Taufik Hidayat, Joko Uswanto, M. Ridwan, dan Rizki Mubarroq, warga Kemiri, dan Abu Amin, warga Desa Suci, dalam jaminan Jasa Raharja dengan biaya maksimal Rp 20 juta. “Keluarga Korban  tak perlu memikirkan biaya lagi," tambah Yudi.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (17/6), sekitar pukul sembilan malam WITA. kendaraan travel Isuzu Elf bernopol S 7485 N yang dikendarai Ahmad Haris mengangkut warga Jember yang hendak mudik lebaran Idul Fitri 1438 H dari arah Denpasar ke Gilimanuk melaju dengan kecepatan tinggi. (edw/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jasa Raharja Jatim Cairkan Klaim 8 korban Maut Bali

Terkini

Close x