
Mereka
masing-masing adalah MN (35),
S(37), PY (26), warga Kecamatan Panarukan, SK (42) asal Jember dan H (26),
warga Kecamatan Panji. Dua orang lainnya yang
diduga sebagai penadah adalah SN(38), warga Desa Tokelan, Kecamatan Panji dan
PN(30), warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan.
Penangkapan ke
tujuh pelaku pencurian, termasuk raibnya
17 pompa air bantuan Dinas pertanian serta pencurian dibeberapa mini market
yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, bersama
3 mesin pompa air dengan merek Kubota dan Honda serta satu unit mobil diamankan
Tim unit Resmob Polres Situbondo,
“Penangkapan
ini berawal dari penangkapan 3 pelaku yang gagal membobol sebuah mini market
karena aksinya di ketahui masyarakat, dari ke 3 pelaku itulah dilakukan
pengembangan hingga menyeret pelaku lainnya dan dua
orang penadah,” Ujar Kapolres AKBP Sigit
Dany Setiyono,SH,S.I.K, M.Sc ( Eng) , Rabu , (7/6).
Setelah
dikembangkan ditemukan 2 buah mesin pompa air, taksiran harga Rp 20 jutaan, 1 mesin merek
Honda milik
warda dan 1unit sepeda motor dari Penadah, polisi juga
mengamankan 1 unit mobil mobil
Toyota Calya P 1277 EE juga 2 buah linggis, yang diduga digunakan saat
menjakankan aksinya,”Tambah Kapolres.
Menurut
Kasatreskrim Polres Situbondo,
AKP I Gede Lila Buana Arta. diantara
pelaku diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama,”pelaku akan dijerat
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan
ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” Timpal Kasat Reskrim.(ef).