
Pemusnahan
barang bukti yang telah memilki kekuatan hukum tetap masih didominasi oleh
obat-obatan, Narkotika, Upal, senjata tajam salah satunya kasus pembunuhan dan
sejumlah barang lainnya yang merupakan barang bukti sitaan dari Polres
Situbondo.
Pemusnahan oleh
Jajaran Kejaksaan Negeri Situbondo, bertempat di halaman belakang kejaksaan
dengan di hadiri, oleh beberapa stake holder, serta Kepala Unit ( KANIT)
Satreskrim Polres Situbondo dan beberapara KANIT Polsek dari 82 Perkara, 256
jenis Barang Bukti dan 66,58 Gram Narkotika jenis sabu
"Barang
Bukti yang kita musnahkan, ini dilakukan sebagai salah satu syarat administrasi
dan tertib administrasi dari kejaksaan dan untuk meminimalisir penyalahgunaan
oleh oknum terhadap Barbuk yang ada di kejaksaan," Kata Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bagus Nur Jakfar Adi S, S,H,M.H.
Pemusnahan Barbuk di Hari Bakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017, tidak menggunakan
alat berat. "Barbuk dari setiap
perkara kami kumpulkan menjadi perperkara dan beberapa Barbuk yang mempunyai
nilai ekonomis dan rawan disalah gunakan, kami musnahkan sebagai komitmen kami
untuk selalu tertib,"Tukasnya.
Jaksa dan
beberapa undangan yang
hadir memperlihatkan barang
bukti lembaran uang palsu pecahan 100 ribu dan beberapa Barang bukti lainnya,
dilanjutkan dengan memasukkan ketempat pemusnahan dengan menggunakan
pembakaran. (edo)