
Bahkan
sebaliknya ia mengaku Penanganan
perizinan dalam kondisi yang cukup baik. Hingga Februari 2017, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember,
sudah dapat menyelesaikan permohonan perizinan 65 persen.
Dari
sebanyak 3.699, Dari 3.699, 2.416 diantaranya selesai, selebihnya terkendala di
Dinas Teknis. “Sekitar 1.273 masih dalam proses, dan 10 lainnya ditolak
karena bebarapa sebab,” Demikian ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Syafi’i, Rabu (5/7).
Dia
mengatakan jika PTSP memiliki SOP terkait batas waktu. Berdasarkan SOP,
mestinya perizinan selesai dalam waktu lima hari sejak awal diajukan. Namun,
tak jarang target penyelesainan itu berjalan fluktuatif lebih lamban atau
bahkan lebih cepat dari ketentuan.”Ada yang dua hari sudah selesai kok.”
katanya.
Sejumlah
perizinan tingkat penyelesaiannya lebih dari 50 %, misal dari 14 perizinan makanan
dan minuman, 11 diantaranya sudah selesai. Contoh lain izin perpanjangan
apotek. Sejak kuartal awal 2017 ada 18 pengajuan perizinan yang masuk, dan saat
ini sudah 10 perizinanannya sudah dituntaskan.
Syafii
tidak menampik ada yang molor, lantaran berkaitan dengan kantor Dinas lain,
Yakni PU Cipta Karya, Dinas Kesehatan, serta Dispenda maupun dinas yang lain. ”Setelah
diajukan, berkas dikirim ke dinas teknis, baru kembali lagi ke PTSP, kadang terkendala
teknis, misal pengajuan IMB”. Jelasnya.
Dari
pengajuan yang masuk sejak 16 Februari 2017, ada sebanyak 266 pengajuan IMB
yang masuk, namun, hingga detik ini masih 22 berkas yang sudah diselesaikan.
Sisanya, ujarnya, sebanyak 243 berkas masih dalam proses di Dinas PU Cipta
Karya sebagai dinas teknis yang menangani IMB.
Selain
IMB, penanganan perizinan yang masih lamban ialah pengajuan surat izin praktif
fisio terapi. Terkait hal ini, Dinas Kesehatanlah yang berperan sebagai dinas
teknis mereka yang lebih mengerti seperti halnya“Dari empat perizinan yang
masuk, belum satupun yang selesai,” Pungkasnya. (edw)