Translate

Iklan

Iklan

Gagahi Anaknya Hingga Hamil, Pria Ini Nyaris Dimassa

7/04/17, 21:38 WIB Last Updated 2017-07-06T03:09:39Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Rawi (50), warga Dusun Rowo Desa Karang Paiton Ledokombo Jember yang bekerja kuli bangunan ini tega menggagahi MA (15) anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.

Perbuatan bejat pelaku tercium oleh perangkat desa dan melaporkannya ke Mapolsek Ledokombo dan Senin malam (3/7), dibawa ke Mapolres Jember, bahkan sebelumnya pelaku menghamili tetangganya, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan. warga yang geram hampir menghakiminya.

“Warga mengetahui ulah pelaku saat melihat perkembangan tubuh MA, karena gadis pendiam yang masih anaknya sendiri ini terlihat murung, saat kami tanya, korban mengatakan kalau yang menghamili adalah bapaknya sendiri,” ujar perangkat desa yang membawa pelaku ke Mapolres.

Dalam pengakuannya MA sudah 4 kali melayani nafsu bejat bapaknya saat dirumah sepi, ia tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu maupun saudaranya, karena bapaknya selalu mengancam akan membunuh kalau korban menceritakan kepada orang lain.

“Saat kami tanya, ia sudah 4 kali dipaksa melayani bapaknya, apalagi pelaku dulu pernah menghamili tetangganya dan kami selesaikan secara kekeluargaan, karena kami takut terjadi apa-apa, pelaku kami bawa ke Mapolsek, terus oleh pihak Polsek diarahkan ke Polres,” ujarnya. Selasa (4/7)

Menurut Kapolres AKBP Kusworo SH, SIK, MH, melalui Kanit PPA Iptu Suyitno SH, lantaran Istrinya habis melahirkan masa nifas. Saat bangun malam hari melihat kemolekan tubuh korban yang tidur dalam kondisi celana dalamnya kelihatan, nafsu birahinya timbul, dan menyetubuhinya” Jelasnya. 

Lanjut Suyitno, kemudian tersangka menyetubuhi dalam kondisi korban tetap tidur. "Pelaku sudah mengakui perbuatanya sudah 4 kali menyetubuhi anaknya, lantaran istri nya tidak bisa melayani pelaku sebab masih dalam masa nifas." lanjutSunyitno.

Tersangka dijerat tindak Pidana persetubuhan Dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat 3 sub 82 (2)  UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai LP / K / 563/ VI /2017, tanggal 3 juli 2017. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gagahi Anaknya Hingga Hamil, Pria Ini Nyaris Dimassa

Terkini

Close x