
Padahal pengambil alihan
pengelolaan terminal dari Pemda ke pusat dimaksudkan untuk memperbaiki layanan angkutan
umum, bahkan meski sudah ada peringatan dari Kementerian Perhubungan agar
armada bus untuk tidak naik / turun dari terminal-terminal bayangan, masih saja
ada bus yang nakal.
Selain keberangkatan bus
yang tidak pasti, tidak adanya pengawasan dimungkinkan penumpang bisa dikenakan
harga tiket tinggi. Kalau naik di terminal, harga tiket bus lebih terawas "Penertiban
itu sebenarnya gampang, tinggal ketegasan kepala terminal saja,” ungkap Rahmat
Hartadi Selasa (4/7).
Menurut salah-satu penumpang, waktu itu banyak penumpang yang mau ke Toilet. "Saya kecewa naik Bus Sandy Putra ini mass...!! Waktunya masuk ke terminal malah Tidak masuk, malah berhenti di pinggir jalan PG Panji dan Parkir nunggu penumpang lainnya yang sangat lama sekali," Ucapnya M Abdul
Kepala Terminal Situbondo Drs ismail Bakri, mengatakan, sering menghimbau para sopir, ini sudah diatur dalam UU No 22 / 2009 Lalin dan Angkutan Jalan, pasal 143, angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
"Selain menghimbau para sopir kami juga mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan / menurunkan penumpangmua di terminal, tidak di sembarang tempat," jelas ismail.
Terminal bayangan ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan. bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang diluar terminal akan ditilang oleh petugas. (RT)