Translate

Iklan

Iklan

PT KAI Daops 9 Gandeng Kejari Jember Tangani Aset

7/21/17, 18:40 WIB Last Updated 2017-07-21T14:11:20Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember Jumat (21/7) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam bentuk Kesepakatan untuk menangani sejumlah aset.

Sebagai BUMN yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya kadang mengalami berbagai masalah hukum yang memerlukan penanganan di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di Pengadilan (Litigasi). Demikian ungkap Vice president PT KAI Daops 9 Jember, Hendro Gunawan.

Banyak aset KAI tersebar dari stasiun Bangil hingga Banyuwangi, khususnya di lintasan mati, ditempati orang yang tidak berhak.  Aset milik negara itu harus dilaporkan ke KPK.  “Kerjasama ini diharapkan, Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum”. Jelasnya.  

Kepala Kejari, Ponco Hartanto, mengaku segera memberikan pendampingan hukum dalam hal inventarisasi aset PT KAI yang saat ini banyak dikuasai pihak lain. Namun dipastikan pendampingan yang diberikan tersebut sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Setelah dilakukan penandatanganan, Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Vice President PT KAI Daops 9  dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember ini maka akan berlaku untuk ditindaklanjuti. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT KAI Daops 9 Gandeng Kejari Jember Tangani Aset

Terkini

Close x