Situbondo, Majalah-Gempur.Com. Pemkab Situbondo setuju memberikan tunjangan
transportasi, kepada anggota DPRD, karena sudah merupakan amanah Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 tahun 2017.
Namun setiap anggota DPRD harus
menyertakan bukti harga sewa mobil. Pemberian
tunjangan transportasi akan lebih hemat, dibandingkan harus membelikan mobil 45
anggota DPRD, dan Saat ini baru 17 unsur Pimpinan DPRD mendapat fasilitas mobil
dinas.
“Agar Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) saat melakukan
pemeriksaan tidak menyalahkan Anggota
DPRD, oleh karena itu harus tetap bisa membuktikan harga sewa mobil” Ungkap
Syaifullah, Sekretaris daerah Kabupaten Situbondo, Selasa (8/8).
Menurutnya, mobil dinas di
Kantor DPRD akan ditarik Pemkab. Selanjutnya yang sudah banyak tidak layak
pakai akan mengembalikan. Pengembalian mobil dinas tersebut merupakan
kesepakatan bersama yang diputuskan melalui Badan Musyawarah (Banmus). (edo)