
Pernyataan
tersebut menanggapi berita yang berkembang bahwa sekolah tersebut mengelurkan 8
siswa barunya, dari yang diterima dari dua rombongan belajar (Rombel) sebanyak 64
siswa. Sekolah berdalih tidak menggunakan SE tetapi Permendikbut 17 tahun 2017
yang hanya butuh 28 siswa, bukan 32 per kelas.
Sehingga
8 siswa Yang sudah diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut dinyatakan sebagai siswa
titipan, dan tidak mempunyai nomor induk sekolah (NIS), akibatnya orang tua
siswa memprotes sekolah tersebut.
Kebijakan
tersebut menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Jember Sukowinarno, karena miskomunikasi, pasalnya tak ada istilah siswa
titipan dalam PPDB. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memerintahkan
agar sekolah menerima murid sebanyak 32 sesuai Surat Edaran (SE).
“Sesuai
dengan (PPDB) kita mengacu pada Permendikbud, kemudian terbit SE No.3 tahun 2017, sehingga untuk SD adalah 32 dan kami punya
dasar berdasarkan SPM Permendikbud No.23 tahun 2013 yang berbunyi bahwa untuk
sekolah dasar SPM itu sampai dengan 32" katanya.
Syarat
lain tetap mengacu Permendikbud, yaitu berdasarkan Zona dan berdasarkan Usia. "Di
Ajung itu miss Komunikasi saja, karena melaksanakan PPDB lebih awal, ditafsirkan
kembali pada 28,. "Sehingga 8 siswa bisa masuk register dan sudah
kita perintahkan seperti itu" Pungkasnya. (edw)