Translate

Iklan

Iklan

Dispendik Jember Minta SDN 1 Ajung Terima 8 Siswa Baru Yang Dikeluarkan

8/04/17, 21:54 WIB Last Updated 2017-08-04T16:23:48Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Jember menegaskan tidak ada istilah siswa titipan dalam PPDB, untuk itu 8 SDN Ajung 01 yang  dikeluarkan  agar diterima kembali.

Pernyataan tersebut menanggapi berita yang berkembang bahwa sekolah tersebut mengelurkan 8 siswa barunya, dari yang diterima dari dua rombongan belajar (Rombel) sebanyak 64 siswa. Sekolah berdalih tidak menggunakan SE tetapi Permendikbut 17 tahun 2017 yang hanya butuh 28 siswa, bukan 32 per kelas.   

Sehingga 8 siswa Yang sudah diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut dinyatakan sebagai siswa titipan, dan tidak mempunyai nomor induk sekolah (NIS), akibatnya orang tua siswa memprotes sekolah tersebut.

Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Jember Sukowinarno, karena miskomunikasi, pasalnya tak ada istilah siswa titipan dalam PPDB. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memerintahkan agar sekolah menerima murid sebanyak 32 sesuai Surat Edaran (SE).

“Sesuai dengan (PPDB) kita mengacu pada Permendikbud,  kemudian terbit SE No.3 tahun 2017,  sehingga untuk SD adalah 32 dan kami punya dasar berdasarkan SPM Permendikbud No.23 tahun 2013 yang berbunyi bahwa untuk sekolah dasar SPM itu sampai dengan 32" katanya.

Syarat lain tetap mengacu Permendikbud, yaitu berdasarkan Zona dan berdasarkan Usia. "Di Ajung itu miss Komunikasi saja, karena melaksanakan PPDB lebih awal, ditafsirkan kembali pada 28,. "Sehingga 8 siswa bisa masuk register dan sudah kita perintahkan seperti itu" Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dispendik Jember Minta SDN 1 Ajung Terima 8 Siswa Baru Yang Dikeluarkan

Terkini

Close x