Translate

Iklan

Iklan

Disperta Situbondo Bantah Alih Fungsi Lahan Pertanian Melanggar

8/29/17, 18:43 WIB Last Updated 2017-08-29T14:50:54Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala dinas Pertanian (Disperta) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, membantah tuduhan sejumlah kalangan bahwa alih fungsi lahan Pertanian membentur aturan.
          
Bakhan sebaliknya, alih fungsi lahan produktif yang selama ini dilakukan menurutnya menjadi suatu kebutuhan untuk kepentingan pengembangan kota Situbondo. Hal ini sesuai Perda no 9 tetang izin pemanfaatan ruang, dan Rencana detail Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Hal itu juga diatur dalam Undang -undang No 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, sampai saat ini akan ditingkatkan dan dibuat peraturan daerah yakni LP2B. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Farid Kuntadi Selasa (29/08)

Meskipun didalam peraturan pusat ada untuk pemanfataan lahan pertanian pangan berkelanjutan, itu sesuai dengan usulan dinas pertanian, setelah ada ketetapan, sudah tidak bisa diotak atik lagi karena undung-undang telah mematok sekitar luas lahan produktif  30.032 Hektar yang dikategorikan dalam perda LP2B.

Selain dari patokan tersebut sudah ditetapkan total baku menyisahkan 3000 hektar lahan untuk dialih fungsikan dikabupaten Situbondo. "Hal ini sudah jelas alih fungsi yang selama terjadi tidak berbenturan dengan peraturan yang ada" tegas Farid.

Menurutnya, untuk pengembangan perkotaan, industri, perumahan dan lain lain sudah ada peta di bagian tataruang –Bapedda, namun pihaknya tetap akan mengupayakan untuk mencipatakan cetak lahan sawah baru untuk meningkatakan status lahan marjinal menjadi lahan produktif.

“Pemkab masih punya lahan yang luas kurang lebih 30.672. ribu Hektar yang rencana akan dikebangkan statusnya dari lahan tegal atau kebun kebun menjadi lahan berstatus  produktif,  namun  hal ini akan dilakukan tidak sporadis akan tetapi butuh tahapan tahapan berkelanjutan”, Jelasnya.

Pemkab juga akan mengkondisikan kebutuhan sarana dan prasarana terutama pembagunan saluran irigasi serta penyediaan air, “Kita tidak hanya cenderung pada intensifikasi saja, juga dengan eksistensifikasi yang menjadi perhatian khusus dalam mengelola alih fungsi lahan dalam.RTRW pengembangan kota.

Sebelumnya diberitakan sejumlah kalangan mengecam maraknya alih fungsi lahan pertanian, menjadi beberapa bangunan perumahan, perhotelan dan sejumlah bangunan lainnya. Disamping dari anggota DPRD, kritikan juga datang dari pengamat pertanian Universitas Abdurahman Sholeh.

Pasalnya maraknya alih fungsi lahan dikhawatirkan akan mengancam swasembada pangan yang sedang digencar-gencarkan oleh Pemerintahan  Joko Widodo, untuk itu mereka meminta Pemkab Situbondo agar segera menghentikan izin alih fungsi lahan dan menindak tegas oknum yang bermain. (edo/ef)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disperta Situbondo Bantah Alih Fungsi Lahan Pertanian Melanggar

Terkini

Close x