
Bakhan sebaliknya, alih fungsi lahan produktif yang selama
ini dilakukan menurutnya menjadi suatu kebutuhan untuk kepentingan pengembangan
kota Situbondo. Hal ini sesuai Perda no 9 tetang izin pemanfaatan ruang, dan Rencana detail Tata Ruang
dan Wilayah (RTRW).
Hal itu juga diatur dalam Undang -undang No 41 tahun 2009
tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, sampai saat ini akan ditingkatkan
dan dibuat peraturan daerah yakni LP2B. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertanian Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Farid Kuntadi Selasa (29/08)
Meskipun didalam
peraturan pusat ada untuk pemanfataan lahan pertanian pangan berkelanjutan, itu
sesuai dengan usulan dinas pertanian, setelah ada ketetapan, sudah tidak bisa diotak atik lagi karena undung-undang
telah mematok sekitar luas lahan produktif 30.032 Hektar yang dikategorikan dalam perda
LP2B.
Selain dari patokan
tersebut sudah ditetapkan total baku menyisahkan 3000 hektar lahan untuk dialih
fungsikan dikabupaten Situbondo. "Hal
ini sudah jelas alih fungsi yang selama terjadi tidak berbenturan dengan
peraturan yang ada" tegas Farid.
Menurutnya, untuk pengembangan perkotaan, industri, perumahan dan lain
lain sudah ada peta di bagian tataruang –Bapedda, namun pihaknya tetap akan mengupayakan untuk mencipatakan
cetak lahan sawah baru untuk meningkatakan status lahan marjinal menjadi lahan
produktif.
“Pemkab masih punya
lahan yang luas kurang lebih 30.672. ribu Hektar yang rencana akan dikebangkan statusnya
dari lahan tegal atau kebun kebun menjadi lahan berstatus produktif, namun hal ini akan dilakukan tidak sporadis akan
tetapi butuh tahapan tahapan berkelanjutan”, Jelasnya.
Pemkab juga akan mengkondisikan kebutuhan
sarana dan prasarana terutama pembagunan saluran irigasi serta penyediaan air, “Kita tidak hanya cenderung pada
intensifikasi saja,
juga dengan
eksistensifikasi yang menjadi perhatian khusus dalam mengelola alih fungsi lahan
dalam.RTRW pengembangan kota.
Sebelumnya
diberitakan sejumlah kalangan mengecam maraknya alih fungsi lahan pertanian,
menjadi beberapa bangunan perumahan, perhotelan dan sejumlah bangunan lainnya. Disamping
dari anggota DPRD, kritikan juga datang dari pengamat pertanian Universitas
Abdurahman Sholeh.
Pasalnya
maraknya alih fungsi lahan dikhawatirkan akan mengancam swasembada pangan yang
sedang digencar-gencarkan oleh Pemerintahan
Joko Widodo, untuk itu mereka meminta Pemkab Situbondo agar segera
menghentikan izin alih fungsi lahan dan menindak tegas oknum yang bermain. (edo/ef)