
Aplikasi ini diklaim yang pertama di Indonesia yang dibuat
untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengeloaan dana desa.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto, kepada sejumlah media, Sabtu (26/8)
“Secara teknis
aplikasi AKUD ini terbagi menjadi dua fitur. Pertama Aplikasi
Layanan Publik yang bisa di download secara bebas oleh masyarakat dengan
tujuan, agar masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunan yang sedang
dikerjakan desa”. Jelasnya.
Kedua, aplikasi
Internal, Fitur untuk konsultasi antara kades dengan kejari secara private,
termasuk pemberian bantuan hukum pengelolaan keuangan desa. Aplikasi diharapkan mampu menjawab keragu-raguan kades menggunakan
dana desa secara baik dan benar guna mewududkan pembangunan di desanya.