
Kegiatan
Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Jember
ini digelar di ruang Multimedia SMP Negeri 1 Jember yang berlokasi di Jalan
Dewi Sartika No.17 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember
Program ini dimaksudkan agar anak-anak terhindar
dari segala bentuk kasus hukum. Banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak atau
kebalikannya juga yang menjadikan anak sebagai korban, acara ini sekaligus
tanya jawab bagi anak-anak kepada tiga perempuan Jaksa Negri Jember.
Kegiatan
Penerangan Hukum Program JMS juga diikuti Kepala Sekolah, Ida Rubiyanti, S. Pd,
M.Si, dan beberapa guru petugas urusan Kesiswaan, serta siswa-siswi dari Kelas
7 – 9 serta Pengurus OSIS, melibatkan petugas penerangan hukum beberapa Jaksa
wanita Kejari Jember yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Intelijen.
Kasi
Intelijen Kejaksaan Negri Jember Maryanto SH, menyampaikan berdasarkan UU
Tentang Kejaksaan RI (UU No. 16 Th 2004) pasal 30 ayat (3) a, bahwa dalam
bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Bahwa
perlunya kesadaran hukum oleh para pelajar siswa-siswi sebagai generasi muda
calon penerus bangsa, jangan sampai terjerumus melakukan perbuatan yang
melanggar hukum terutama perbuatan pidana karena sanksinya yang berat dan dapat
merusak masa depannya." Jelas Maryanto
Adik
Sri Sumarsih, SH, MH, menyampaikan materi tentang bahaya nya penggunaan narkoba
terutama oleh para siswa/pelajar atau anak dibawah umur, untuk itu jangan
sampai terjadi pada para siswa mencoba mengosumsi barang terlarang tersebut
yang akan berakibat fatal bagi kehidupan masa depan.
Sementara
Kadek Dewi Rupianti,SH, Menandaskan tentang dampak buruk bagi anak-anak ataupun
pelajar sekolah yang terlibat kasus narkotika yang telah mendapat hukuman
pidana, sehingga telah membuat penderitaan juga pada orang tua dan
keluarganya.
Sedangakan
Endah Puspitorini, SH, menyapaikan banyaknya kasus-kasus yang menyebabkan
anak-anak sebagai korban, telah diatur oleh Undang-undang Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Nmr 11 Tahun 2012), dan Undang-undang Tentang
Perlindungan Anak (Nmr 35 Tahun 2014 yo. UU. Nmr 23 tahun 2002).
Yang
sering terjadi antara umur 12 dan belum 18 tahun, terutama adalah berupa
kekerasan baik fisik maupun psychis atau bullying, maupun perbuatan cabul dan
persetubuhan. "Perbuatan-perbuatan pidana tersebut agar dihindari
oleh para siswa atau pelajar sebagai generasi penerus bangsa."pesan Endah
Menurut
Kajari Jember Ponco Hartanto, SH, MH, program ini memasuki triwulan III Tahun
2017. "Salah satu upaya agar anak-anak mengetahui, memahami, menghayati
dan taat/patuh hukum, dan menjauhkan diri dari, penyalahgunaan narkoba, bahaya
merokok, pergaulan bebas, kekerasan dan tawuran."pungkasnya