
Dua tersangka
masing-masing Ahmadi Dwiyanto (36) ketua kelompok ternak “Amanah” Sukowono, dan
Kusnadi bin Nawar (49) Ketua Kelompok ternak “Rizki” Sukowono ditetapkan
tersangka dan langsung dilakukan penahanan badan.
“Mereka ditahan karena
ditemukan indikasi rekayasa penggunaan anggaran, seperti membentuk kelompok, sesaat sebelum
pengajuan, pembelian dan pemeliharaan tidak sesuai ketentuan” ungkap Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih, Kepada sejumlah wartawan Selasa (19/9)
sore.
Asih mencontohkan,
salah satu tersangka adalah peternak kuda namun ia mengajukan bantuan sapi,
pada saat pemeriksaan ke lapangan, sapi-sapi yang dimaksud tidak ada. Begitu
juga dengan bantuan untuk beternak ayam. Ayam yang dibeli secara acak dari
warga diakui hasil membeli dari sebuah UD.
Menurut Asih, hingga
saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan pasti jumlah kerugian negara
yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, namun besaran bantuan yang dierima
keduanya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta perkelompok.
"Penyidik telah
menemukan rekayasa pembelian ternak tidak sesuai dengan usulan proposal,
setelah dilakukan pengecekkan seorang penerima bantuan ternak sapi tetapi
ia pemilik kuda, dan cara pengadaanya ternak sapinya sendiri dibeli
sendiri dengan uang anggaran tersebut." Jelasnya.