
Pelaporan itu berawal Jumat
(8/9) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Adi Saputra (25) dan Wimpi Ariyanto (23) warga
Tamporejo, Desa Sidorejo, sedang asyik ngobrol dijalan raya Purwoharjo. Tiba-tiba
datang 5 pemuda tidak dikenal, sambil membawa parang dan mengarahkan (Sajam) kepada
keduanya.
Merasa terancam, keduanya lari.
Namun ke-5 pemuda itu yang diketahui bernama, Septian Langga Saputra (21),
Febi Praseto (19), Pepi Alfian (28), Visa Khoirun Amien (22), warga Desa
Glagah Agung, serta Fasibul Hidayat (19) warga Desa Wringin Putih, Kecamatan
Muncar itu merusak 2 motornya.
Kapolsek Purwoharjo, AKP.
Ali Ashari membenarkan kejadian itu, kelima pelaku akan dijerat sebagaimana
diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12
tahun 1951. "Akibat perbuatanya itu, kelima pemuda tersebut, saat ini
sudah kami tahan”. Ungkapnya, Sabtu (9/9).