Kasat Reskrim Polres Jember; AKP Ach Deny Wahyudi |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Diduga mencabuli gadis umur 14 tahun hingga hamil 7 bulan, Sumarto, (60) dibekuk
Satuan Reserse Kriminal Rabu (11/10) siang dan diamankan ke Mapolres
Jember,
Penangkapan
kepada pelakuk dilakukan setelah polisi memeriksa dan memintai keterangan
saksi, Ibu kandung korban, dan setelah dilakukan Visum korban diketahui korban positif
hamil tujuh bulan. Perbuatan bejat itu dllakukan sejak Maret 2016 silam.
"Kita
lakukan penyelidikan dan pelaku telah mengakui perbuatan, telah melakukan
terhadap korban, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dilakukan
penahanan." Demikian diungkapkan Kasat Reskrim AKP Ach Deny Wahyudi Jum'at
(13/10) siang
Terbongkarnya
perbuatan bejat Ayah Tiri ini lantaran
Ibu kandung Korban, Ginem (48) Warga Jl. Hayam Wuruk 13 No. 45 Rt. 02 Rw. 11
Sempusari ini gerah, lantaran curiga melihat
keganjilan pada perut si anak kandungnya (S-A) yang mulai membesar.
"Korban
mengaku sudah dicabuli lima kali, dari bulan Maret sampai September 2016,
setelah melihat kondisi korban membuncit di lakukan periksa di RS Bina Sehat,
dan dikatakan kalau dia sudah hamil masuk bulan keempat," jelas Mantan
Kasat Reskrim Tulung Agung yang baru 2 bulan menjabat ini