Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Terbongkar bahwa Pasangan sejenis yang membuat heboh warga di Kabupaten Jember jawa Timur ini sudah menjalin hubungan pacaran
selama satu tahun.
Pada
awal Juli 2017 mereka mulai mengurus surat pernikahan dengan mencantumkan dan
mengisi formulir pernikahan N1-N5. Demikian diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar press
conference dihalaman Mapolres Jember, Selasa (24/10) siang.
Menurut
AKBP Kusworo, pada 19 bulan Juli 2017 mereka melangsungkan acara pernikahan
dengan proses resepsi, selama tiga bulan berjalan warga sekitar mulai
mempertanyakan, namun dijawab oleh yang bersangkutan istrinya adalah wanita.
Sehingga
beredar suara sumbing dimasyarat, dan meresahkan Warga dan melaporkan pada
aparat untuk memproses pelanggaran pasal 174 UU tentang Perkawinan sesama
jenis. Hasil lidik ditemukan pemalsuan data Sebagai syarat pendaftaran
pernikahan, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Ajung.
"Ketika
ke KUA calon istri mengaku perempuan dengan mengenakan jilbab dan pakaian
wanita dengan postur badan yang kecil suara yang pelan, dan diasumsikan laki-laki dan perempuan,ketika
melangsungkan pernikahan pihak istri menggunakan Wali bukan orang tuanya
sendiri tetapi oranglain," terangnya.
Lebih
lanjut Kusworo menjelaskan, si pria ini dengan sadar bahwasanya istrinya ini
adalah seorang laki-laki karena sudah melangsungkan hubungan pacaran selama
satu tahun dan melangsungkan pernikahan, namun bukti keterlibatan pihak lain
masih belum ada karena masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Untuk
yang laki-laki bernama Mohammad Fadholi warga Dusun Plalangan, Desa Glagawero, Panti
dan Ayu Puji Astutik yang memiliki nama Asli Saipul Bahri warga Dusun Krasak,
Desa Panca Karya, Ajung, awalnya mengaku tidak punya keluarga, namun ternyata
keluarganya ada dan bisa Kami hubungi, "tuturnya.
Sementara
barang bukti yang diamankan buku nikah. Keduanya akan dikenakan pasal 262 KHUP,
sengaja memalsukan surat surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,
sedangkan pasal 266 memberikan keterangan palsu dalam fakta otentik dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. (edw).